Hukum

LBH Pertanyakan Eksekusi Akuang Padahal Sudah Inkrah

118
×

LBH Pertanyakan Eksekusi Akuang Padahal Sudah Inkrah

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akuang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hampir sepekan setelah kasasinya ditolak, terpidana perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat itu belum juga dieksekusi.

Padahal, putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Akuang. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Hingga Kamis, 10 September 2026, kewenangan mengeksekusi putusan tersebut berada di Kejaksaan Negeri Langkat. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai kapan Akuang akan mulai menjalani hukumannya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku telah mengambil langkah pencegahan. Permintaan pencekalan keimigrasian terhadap Akuang telah diteruskan melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk mencegahnya meninggalkan Indonesia.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, mengatakan eksekusi merupakan kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Langkat. Kejati Sumut, kata dia, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan dukungan.

“Eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali,” ujar Irfan pada 8 September 2026.

Namun, pernyataan itu belum menjawab satu pertanyaan utama: mengapa putusan yang telah inkrah belum juga dieksekusi?

Kejari Langkat belum memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko, belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan sejak awal September. Kajari Langkat Asbach juga disebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Eksekusi dan dugaan pembiaran

Keterlambatan eksekusi menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Medan. Wakil Direktur LBH Medan, Ali Nafiah, mempertanyakan proses penanganan perkara Akuang sejak awal, termasuk keputusan tidak menahan terpidana sejak tahap penyidikan hingga perkara diputus.

“Aneh rasanya mulai dari proses Akuang tidak ditahan,” kata Ali Nafiah, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Ali, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor wajib menjalankannya. Ia mengingatkan agar jeda antara putusan dan eksekusi tidak membuka ruang bagi terpidana untuk menghindari pelaksanaan hukuman.

LBH Medan juga mengangkat persoalan lain yang tak kalah penting: apa yang terjadi pada lahan yang menjadi objek perkara setelah proses penyitaan?

Ali meminta aparat memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal, termasuk pemanenan kelapa sawit, di atas lahan yang disebut telah disita. Jika aktivitas tersebut masih berlangsung, menurut dia, perlu ditelusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang memanen, dan ke mana hasilnya disalurkan.

“Tidak boleh ada pemanenan yang dilakukan,” kata Ali. Ia juga mempertanyakan apakah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengambil tindakan terhadap aktivitas tersebut.

LBH Medan menduga Akuang tidak bekerja sendiri

Sorotan LBH Medan kemudian mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain di balik perkara tersebut. Ali menduga Akuang tidak bermain sendiri dan meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kalau ada pembiaran, dugaan kita ada oknum yang membekingi di lapangan dan selama ini Akuang tidak bermain sendiri,” ujar Ali.

Dugaan itu belum merupakan fakta hukum. Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah penyidik dan penuntut telah menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati atau menguasai kawasan tersebut.

Ali juga meminta aparat menganalisis kembali putusan pengadilan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mempertanyakan pengawasan kawasan hutan oleh aparat terkait.

Dari transaksi tanah ke perkebunan sawit

Perkara Akuang bermula dari persoalan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di Langkat, termasuk kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Rangkaian perkara disebut bermula dari transaksi tanah pada 2013 yang melibatkan Akuang dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda. Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dan persidangan.

Pada 2024, penyidik Kejari Langkat menangkap Akuang. Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan penguasaan dan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Di Pengadilan Tipikor Medan pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut Akuang dan Imran masing-masing 15 tahun penjara. Akuang juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sekitar Rp856,8 miliar.

Dalam persidangan terungkap pula adanya sejumlah bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik meski berada di kawasan yang dipersoalkan dalam perkara.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Pada September 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi Akuang. Putusan itu membuat hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti Rp856,8 miliar berkekuatan hukum tetap.

Rp856,8 miliar dan pertanyaan tentang aset

Nilai uang pengganti menjadi salah satu bagian paling besar dalam perkara ini. Jumlahnya mencapai Rp856.801.945.550.

Menurut uraian perkara, nilai tersebut berkaitan dengan komponen kerugian yang mencakup kerugian langsung, keuntungan pribadi, serta kerusakan ekologis dan ekonomi.

Dengan putusan yang telah inkrah, persoalannya kini bukan lagi semata-mata mengenai siapa yang dinyatakan bersalah. Ada pertanyaan lanjutan mengenai bagaimana kewajiban uang pengganti tersebut akan dilaksanakan dan aset apa saja yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai mekanisme hukum.

Di titik inilah pelaksanaan putusan menjadi penting. Sebab, perkara yang berkaitan dengan kawasan hutan tidak berhenti pada vonis penjara. Ada aset, lahan, aktivitas ekonomi, dan potensi kerugian lingkungan yang perlu dipastikan tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan secara ilegal.

Kejaksaan: Eksekusi harus dilakukan

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan eksekusi harus dilakukan setelah putusan resmi diterima Kejari Langkat.

“Jika putusan resminya sudah diterima oleh Kejari Langkat maka jaksa harus mengeksekusinya,” kata Rizaldi.

Ia menyatakan akan mengecek perkembangan eksekusi kepada Kejari Langkat dan menyampaikan informasinya kepada media. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi terbaru mengenai pelaksanaan eksekusi.

Dengan demikian, perkara Akuang kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Kapan terpidana mulai menjalani hukuman? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan yang telah disita? Apakah masih ada aktivitas pemanenan di kawasan tersebut? Dan, jika benar terdapat pihak lain yang menikmati hasil penguasaan kawasan hutan, sejauh mana aparat telah menelusurinya?

Mahkamah Agung telah menyelesaikan perkara pada tingkat kasasi. Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Kejati Sumut mengklaim telah mengajukan pencekalan.

Kini, perhatian tertuju kepada Kejari Langkat: menjalankan putusan pengadilan dan memastikan tidak ada ruang bagi perkara alih fungsi kawasan hutan ini berhenti hanya pada vonis seorang terpidana.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *