HukumWakil Rakyat

Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ

528
×

Polrestabes Medan Hentikan Perkara Antonius Tumanggor Lewat RJ

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Penghentian perkara tersebut disampaikan tim kuasa hukum Antonius Tumanggor, Fernando Raja Sipahutar, SH dan Lantur Tumanggor, SH, dalam konferensi pers di Gedung Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (25/8/2026).

Fernando menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi. Berdasarkan dokumen yang disampaikan kuasa hukum, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Proses hukum kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/999/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026 serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/509/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tanggal 20 Juli 2026.

Namun, dalam perkembangan perkara, kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan melalui perdamaian. Pelapor dan pihak Antonius Tumanggor sepakat mencabut laporan serta mengajukan permohonan penghentian proses hukum kepada Polrestabes Medan.

“Untuk laporan ini, selaku pihak kuasa hukum dan keluarga Antonius Tumanggor, kami sejak awal langsung memberikan respons positif untuk melakukan upaya damai. Bagaimanapun juga ini merupakan hubungan antarbertetangga, sehingga tidak elok apabila persoalan ini terus berlarut-larut,” ujar Fernando.

Menurutnya, kesepakatan perdamaian antara keluarga Antonius Tumanggor dengan Robin Marojahan Silalahi tercapai pada 25 Juli 2026. Pada hari yang sama, pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.

“Atas dasar kedua surat tersebut, kami membawanya ke Polrestabes Medan untuk dilakukan mekanisme Restorative Justice. Kami berterima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajarannya karena mekanisme RJ dapat diproses,” katanya.

Fernando mengatakan proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk memastikan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ia menyebut, setelah proses RJ dilakukan, perkara yang menjerat Antonius Tumanggor dinyatakan selesai melalui perdamaian. Namun, dalam keterangan kuasa hukum terdapat ketidaksesuaian tanggal yang perlu dikonfirmasi, karena disebutkan gelar RJ berlangsung pada 21 Agustus 2025, sementara rangkaian perkara yang dijelaskan berlangsung pada 2026.

“LP serta proses penyidikan telah dinyatakan dihentikan dan semua permasalahan yang terjadi sudah selesai,” ujarnya.

Fernando juga mengapresiasi Polrestabes Medan, khususnya jajaran Satreskrim, yang telah memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice hingga diterbitkannya keputusan penghentian proses hukum terhadap Antonius Tumanggor.

“Saya dari tim kuasa hukum kepada rekan-rekan media memohon supaya dapat meng-update pemberitaan yang baik dan benar sesuai proses perkara. Dasar perkara ini dihentikan karena adanya perdamaian,” katanya.

Selama proses hukum berlangsung, Fernando menegaskan Antonius Tumanggor tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan perkara penganiayaan tersebut.

Sementara itu, Antonius Tumanggor yang juga Ketua Umum Sopo ATRestorasi Bersatu menyampaikan bahwa persoalan antara dirinya dan pelapor telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Menurut Antonius, kedua pihak telah sepakat mengakhiri persoalan tersebut dan memilih perdamaian sebagai jalan penyelesaian.

“Terlapor dan pelapor sudah bersama-sama berupaya damai secara kekeluargaan. Terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses damai ini,” pungkas Antonius.

Dengan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice tersebut, pihak Antonius berharap tidak ada lagi polemik maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan perkembangan terbaru perkara.(Irwan Manalu/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *