Wakil Rakyat

Sri Soroti PAD Medan: Tapping Box, PBG hingga Digitalisasi Pajak

319
×

Sri Soroti PAD Medan: Tapping Box, PBG hingga Digitalisasi Pajak

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Bendahara Fraksi DPRD Kota Medan Hj. Sri Rezeki, A.Md menyoroti sejumlah persoalan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan aset daerah. Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Medan yang membahas rekomendasi DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.

Sri menyebut terdapat sejumlah temuan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) yang perlu segera ditindaklanjuti Pemko Medan, terutama terkait digitalisasi sistem perpajakan, regulasi, hingga pengawasan terhadap sumber-sumber PAD.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan tapping box sebagai alat pengawasan transaksi wajib pajak. Menurut Sri, alat tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan wajib pajak dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.

“Ketika dilaporkan oleh pajak, wajib pajak, sama enggak dengan yang ada? Tapi kalau tapping box-nya tidak digunakan, pastilah akan menjadi kerugian bagi Pemko karena ada potensi penerimaan yang tidak masuk,” ujar Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Kota Medan, Senin 24 Agustus 2026.

Dia menilai digitalisasi harus diperkuat agar pengawasan penerimaan pajak dapat dilakukan secara lebih transparan dan akurat. Sistem digital, kata dia, juga dapat menjadi alat pembanding antara transaksi yang terjadi dengan laporan yang disampaikan wajib pajak.

Selain persoalan digitalisasi, Sri menyoroti perlunya Pemko Medan memperjelas sejumlah regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan landfill yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kecamatan.

Menurutnya, pembagian kewenangan dan pihak yang bertanggung jawab harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Kita melihat seperti DLH, ada masalah landfill. Perda yang ada masih perlu diperhatikan karena ada DLH yang memiliki penanggung jawab, ada juga kecamatan. Hal-hal seperti itu perlu didudukkan dan dibuat Perwal yang jelas,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sri juga menyinggung persoalan klasifikasi pajak yang dinilai perlu mendapat perhatian. Dia menyebut terdapat objek pajak yang semestinya masuk kategori pajak hiburan, namun justru dikenakan sebagai pajak biasa dengan tarif yang berbeda.

“Misalnya ada pajak yang seharusnya pajak hiburan, justru menjadi pajak biasa. Ada perbedaan tarif, sehingga hal-hal seperti ini perlu dievaluasi,” ujarnya.

Minta Kinerja BPD Dievaluasi

Dalam rekomendasi tersebut, Sri juga meminta Pemko Medan mengevaluasi kinerja Badan Pengelola Daerah (BPD) yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah.

Dia menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan berjalan efektif. Sri juga mengusulkan adanya penyegaran atau rotasi personel agar tidak terjadi penempatan orang yang sama dalam waktu terlalu lama.

“Kami merekomendasikan kepada Pemko supaya kinerja BPD coba dilihat dan dievaluasi. Kami juga mengusulkan pentingnya rolling, jangan orang-orangnya yang sama terus berada di situ,” katanya.

Sri Rezeki Dorong Pansus PBG DPRD Medan

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan Sri adalah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia mengatakan DPRD Medan sebelumnya telah memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai proses penerbitan PBG.

Menurut Sri, proses pengajuan PBG saat ini telah menggunakan sistem digital. Namun, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, termasuk terkait proses pembayaran dan keterlibatan konsultan.

“Kalau kita melihat sebenarnya semua sudah pakai digital. Orang mau mengurus PBG masuknya digital. Saya termasuk yang mencoba mencari tahu. DPMPTSP yang menerbitkan izin, tetapi ada konsultan,” katanya.

Sri mengaku persoalan PBG tersebut sebelumnya juga telah ditanyakan kepada Sekda Medan. Dia berharap mekanisme penerbitan PBG dapat segera dibenahi sehingga masyarakat yang ingin membangun tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusan maupun pembayaran.

“Orang membangun jadi susah, mau bayar susah. Karena itu saya mendorong supaya PBG ini kayaknya harus ada Pansus PBG,” ujar wakil rakyat Kota Medan.

Menurutnya, Pansus PBG sebenarnya pernah dibentuk pada periode DPRD sebelumnya. Namun, pansus tersebut dinilai belum berjalan optimal.

Sri berharap pembentukan pansus nantinya dapat mendorong proses penerbitan PBG yang lebih transparan dan memberikan kejelasan mengenai persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.

“Yang kami dorong kali ini supaya lebih transparan. Ada masalah apa sebenarnya sehingga PBG ini menjadi sesuatu yang dipertanyakan orang banyak,” katanya.

Qresto Baru 13 Tenant, Sri Minta Sistem Diperluas

Sri juga menanggapi penggunaan sistem Qresto dalam mendukung pembayaran pajak restoran atau usaha kuliner. Dalam rekomendasi DPRD Medan disebutkan sistem tersebut baru diterapkan pada 13 tenant.

Sri mengapresiasi penerapan Qresto karena sistem tersebut dinilai dapat membantu menghubungkan transaksi dengan penerimaan pajak daerah secara langsung.

“Qresto itu masih baru. Saya dari sisi mengapresiasi karena Qresto satu sisi langsung membagi pendapatan dari pajak yang kita miliki ke Pemko,” ujarnya.

Namun, Sri menilai penerapan sistem tersebut belum maksimal karena baru mencakup 13 tenant. Dia berharap penggunaannya dapat diperluas sehingga semakin banyak wajib pajak yang terhubung dengan sistem tersebut dan pada akhirnya mampu meningkatkan PAD Kota Medan.

“Kalau menyeluruh, mungkin saya berharap pendapatan PAD-nya lebih bagus untuk peningkatan PAD,” katanya.

Minta Pembayaran Pajak Tak Hanya Bergantung Bank Sumut

Sri juga menyoroti sistem pembayaran melalui Qresto yang menurutnya masih berkaitan dengan Bank Sumut. Dia berharap ke depan pilihan kanal pembayaran dapat diperluas sehingga tidak hanya bergantung pada satu bank.

Menurutnya, perlu ada penyempurnaan regulasi terkait mekanisme pemotongan pajak melalui sistem pembayaran digital. Hal itu penting agar penerapan sistem digital tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Yang saya tekankan, seharusnya banyak bank yang bisa. Jangan hanya Bank Sumut,” tegas Politisi PKS dari Dapil 4 yakni Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas.

Sri menjelaskan, mekanisme pembayaran pajak secara digital memang dapat memberikan kemudahan karena bagian pajak bisa langsung dipisahkan dari transaksi. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut tetap harus memiliki dasar regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dia juga mengingatkan bahwa sebagian mekanisme pajak daerah menggunakan sistem self-assessment, sehingga wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi dan kewajiban pajaknya.

Karena itu, Sri meminta Pemko Medan memperkuat regulasi sekaligus memperluas sistem digitalisasi pembayaran dan pengawasan pajak. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan secara transparan dan terukur.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *