Hukum

DPO Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan

315
×

DPO Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangkap Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana kasus tindak pidana kehutanan terkait kegiatan pertambangan secara tidak sah di kawasan hutan.

Julita, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Ia diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri, Senin, 14 September 2026.

Menurut Jupri, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejari Mandailing Natal dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara. Keberadaan Julita di Medan terdeteksi setelah tim melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.

Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Julita sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan karena melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Dalam perkara tersebut, Julita disebut melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat. Tanah hasil galian kemudian didulang untuk mendapatkan emas. Lokasi kegiatan pertambangan itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205 K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta.

“Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta,” ujar Jupri.

Dipantau Sebelum Ditangkap

Jupri mengatakan keberadaan Julita telah lama dipantau oleh tim intelijen. Petugas mempelajari pergerakan terpidana sebelum melakukan koordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut.

Dari hasil pemantauan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Julita di Kota Medan. Petugas kemudian bergerak dan melakukan pengamanan.

Setelah ditangkap, Julita dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Kejari Mandailing Natal guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Jupri mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon. Julita kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Jupri.

Menurut dia, Kejari Mandailing Natal akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jupri menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

“Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para DPO lain yang masih menghindari proses hukum agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Jupri.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *