Hukum

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun dan Bos Pasu 14 Tahun Penjara

323
×

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun dan Bos Pasu 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman masing-masing 7 tahun penjara kepada tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam perkara korupsi jual-beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) periode 2018-2024.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.

Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno divonis 14 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Joko dihukum 16 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.

Putusan terhadap Dante Sinaga dan Joko Susilo dibacakan secara terpisah. Keduanya juga dijatuhi pidana masing-masing 7 tahun penjara.

Denda Rp500 Juta

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp500 juta kepada Oggy, Dante, dan Joko Susilo.

Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.

Dalam perkara yang tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Joko Sutrisno dengan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana badan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menghukum Joko membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Hakim Soroti Perubahan Mekanisme Pembayaran Aluminium

Salah satu hal yang menjadi perhatian majelis hakim adalah perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU selama periode 2018-2024.

Pada awalnya, pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Mekanisme itu kemudian berubah menjadi document against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Menurut majelis hakim, perubahan mekanisme pembayaran tersebut membuka ruang bagi PT PASU menerima pengiriman aluminium alloy sebelum melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim menilai Oggy, Dante, dan Joko Susilo tidak menjalankan ketentuan perubahan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.

Ketentuan tersebut mengatur pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan, dan barang tidak terpakai PT Inalum wajib dilakukan melalui pembayaran di muka atau menggunakan SKBDN.

Majelis hakim kemudian menyimpulkan rangkaian perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara Disebut Rp141 Miliar

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar US$9 juta atau setara Rp141 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad.

Kerugian itu disebut berkaitan dengan transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, termasuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis Tiga Eks Pejabat Inalum Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis terhadap Oggy Achmad Kosasih, Dante Sinaga, dan Joko Susilo lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya masing-masing 8 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp141 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko, Oggy dan Dante masing-masing selama 8 tahun,” kata Jaksa Rahmat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Selain hukuman penjara, ketiganya dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.

Direktur PASU Dituntut 16 Tahun 6 Bulan

Sementara itu, Joko Sutrisno dituntut lebih berat dibanding tiga terdakwa dari pihak Inalum.

Jaksa menuntut Direktur Utama PT PASU tersebut dihukum 16 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar.

Jaksa juga menuntut Joko membayar uang pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dan Joko tidak memiliki harta benda yang mencukupi, jaksa menuntut penggantinya berupa pidana penjara selama 3 tahun.

“Menghukum Joko Sutrisno untuk membayar uang pengganti Rp141.041.775.880,13, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rahmat saat membacakan tuntutan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Joko dibanding tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara dari tuntutan 16 tahun 6 bulan.(AC/nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *