Hukum

BAI Desak Polri Usut Dugaan Penjualan NMax Bekas Banjir Tanpa Dokumen

305
×

BAI Desak Polri Usut Dugaan Penjualan NMax Bekas Banjir Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini
Teks : Sepeda Motor yang diduga bekas banjir.(ist)

MEDAN, Menarapos.id – Satuan Tugas Badan Advokasi Indonesia (BAI) mendesak Mabes Polri mengusut dugaan praktik jual beli ratusan sepeda motor Yamaha NMax bekas banjir tanpa dokumen resmi oleh PT Nusa Surya Jaya. Ketua Satgas BAI, Iwan Widya T., mengatakan pemilik perusahaan berinisial Sb dan Erk patut diduga terlibat dalam penjualan unit tersebut kepada masyarakat.

Menurut Iwan, sejak perusahaan itu memenangkan tender lelang dari PT Asuransi Central Asia (ACA), ratusan unit NMax bekas banjir dijual dalam kondisi utuh, bukan sebagai suku cadang. “Motor-motor itu dipasarkan tanpa faktur, tanpa STNK, dan tanpa BPKB. Artinya ilegal dan tidak bisa diurus administrasinya. Masyarakat bisa menjadi korban karena kendaraan seperti itu tidak sah digunakan di jalan,” ujarnya, Senin, 8 Desember, di Medan.

Iwan menyebut dealer resmi Yamaha memastikan tidak terlibat dalam penjualan unit utuh tersebut dan hanya memperbolehkan pelepasan komponen sesuai aturan. Hal itu, kata dia, memperkuat dugaan adanya pelanggaran.

Iwan juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan legalitas PT Nusa Surya Jaya, mulai dari NIB, izin komersial, akta pendirian, laporan pajak, hingga alamat kantor yang jelas. “Ini bukan sekadar masalah administrasi. Bisa mengarah pada tindak pidana. Polisi harus bergerak sebelum lebih banyak masyarakat dirugikan,” kata dia.

Ia menilai tindakan itu berpotensi merugikan negara dari sisi pajak maupun PNBP. “Perputaran uang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar setahun. Ini bukan skala UMKM. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” ucapnya.

Selain meminta penegakan hukum, Iwan mendesak pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak menyelidiki kegiatan gudang PT Nusa Surya Jaya di Jalan Sisingamangaraja, Amplas, yang disebut beroperasi tanpa izin usaha, IMB/PBG, izin gudang, izin lingkungan, maupun pemenuhan kewajiban pajak daerah. Ia menduga perusahaan itu tidak melaporkan sejumlah kewajiban perpajakan, seperti PBB, BPHTB, pajak air tanah, pajak penghasilan, dan PPN.

Jika dugaan tersebut terbukti, kata Iwan, perusahaan dapat dikenai denda besar dan pidana karena tidak melaporkan kegiatan usaha dengan nilai perputaran puluhan miliar rupiah per tahun. Ia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli NMax bekas banjir berharga murah karena seluruh dokumennya dipastikan tidak ada.

Upaya konfirmasi Tempo kepada Erk belum dijawab hingga berita ini diterbitkan.(rel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *