Wakil Rakyat

Komisi IV Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG di Medan

220
×

Komisi IV Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah bangunan ruko dan perumahan mewah yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menyalahi izin yang telah diterbitkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan dinilai lalai karena melakukan pembiaran tanpa pengawasan dan penindakan terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan sikap tegas saat ditemui di Lantai V Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 26 Januari 2026. Ia mengatakan pihaknya akan segera memanggil Satpol PP, Dinas Perkim Citaru, serta camat dan lurah di wilayah lokasi bangunan bermasalah.

“Terima kasih atas konfirmasi dan informasi dari rekan-rekan media. Ini menjadi atensi serius bagi kami untuk segera memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lapangan, termasuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan dalam pengawasan serta dampaknya terhadap pemasukan PAD Kota Medan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Paul menyebutkan, puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko yang ditandai seng biru di Jalan Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, akan segera ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait.

Selain itu, Komisi IV DPRD Medan juga menyoroti informasi adanya bangunan ruko yang diduga menyalahi izin PBG di Jalan Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Temuan tersebut, kata Paul, akan segera disikapi secara serius.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan, John Ester, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan PBG maupun bangunan tanpa PBG, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.(ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *