Headline

FKUB: Tak Ada Pelarangan dalam Edaran Wali Kota Medan

215
×

FKUB: Tak Ada Pelarangan dalam Edaran Wali Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal menguat. Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan bersama majelis-majelis agama di Kota Medan menyatakan kebijakan itu bukan bentuk pelarangan, melainkan penataan.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai pertemuan antara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan para tokoh agama di Balai Kota Medan, Selasa, 24 Februari 2026. Hadir dalam pertemuan itu antara lain anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan Hasan Matsum, perwakilan Wali Umat Buddha Indonesia Ridwan, Ketua Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia Kota Medan Subhen Thiren, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah Kota Medan Obet Ginting, Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Kota Medan Alwin Angkasa, serta perwakilan Keuskupan Agung Medan.

Ketua FKUB Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung mengatakan dukungan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pengurus FKUB dan pimpinan majelis agama. “Surat edaran itu bukan bertujuan melarang, tetapi sebagai langkah penataan dan fasilitasi untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan,” kata Yasir.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang dinilai berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama. Menurut dia, komitmen bersama diperlukan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat persaudaraan di tengah keberagaman Kota Medan.

Rico Waas mengakui adanya mispersepsi di tengah masyarakat setelah terbitnya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas perdagangan daging nonhalal.

“Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, dan tertib,” ujar Rico.

Menurut dia, sebagai kota majemuk, Medan membutuhkan kebijakan yang mempertimbangkan aspek ketertiban ruang dan harmoni sosial. Pemerintah Kota Medan, kata Rico, tidak akan melakukan diskriminasi terhadap agama mana pun.

“Tidak ada niat menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis lainnya, Pemko Medan siap membantu,” tuturnya.

Rico menambahkan dialog dengan berbagai elemen masyarakat akan terus dilakukan dalam setiap kebijakan penataan kota. Ia berharap para tokoh agama turut menyampaikan substansi surat edaran tersebut secara utuh kepada umat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami ingin penataan ini dipahami sebagai upaya bersama membangun Kota Medan yang tertib dan harmonis,” kata Rico.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *