Headline

Egy Dampingi APPSI Desak Walikota Evaluasi Dirut PUD Pasar

279
×

Egy Dampingi APPSI Desak Walikota Evaluasi Dirut PUD Pasar

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Sengketa pemutusan kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dan pihak ketiga memasuki fase baru. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan menggandeng advokat Egy Sudjana untuk menempuh jalur hukum dan nonlitigasi.

Ketua APPSI Kota Medan, Muhammad Sidiq, mengatakan langkah itu diambil setelah upaya komunikasi dengan Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadani, tak membuahkan hasil. “Kami sudah tidak bisa lagi memberi masukan. Karena itu, kami menunjuk kuasa hukum agar persoalan ini ditangani secara serius,” ujarnya di Kantor Wali Kota Medan, Jumat, 17 April 2026.

Menurut Sidiq, kondisi pasar kian sepi di tengah kebijakan yang dinilai memicu ketidakpastian. Ia mengingatkan agar tidak ada keputusan yang justru memperburuk situasi dan menurunkan minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.

Pandangan serupa disampaikan Diga Adlianta Pinem dari Marhaenis Akademi. Ia menilai polemik yang terjadi mencerminkan lemahnya pengelolaan di tubuh PUD Pasar. “Kondisi ini berpotensi memicu konflik di lapangan. Evaluasi harus segera dilakukan untuk menjaga stabilitas,” kata Diga.

Dewan Penasehat APPSI Sumatera Utara, Surbakti, menyoroti dampak langsung terhadap aktivitas pasar. Ia menyebut insiden keributan yang terjadi belakangan membuat konsumen enggan datang. “Keamanan dan kenyamanan adalah kunci. Jika terganggu, pedagang yang paling dirugikan,” ujarnya.

APPSI mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, segera mengevaluasi kinerja Direktur Utama PUD Pasar. Bahkan, pergantian dinilai sebagai opsi yang perlu dipertimbangkan untuk memulihkan kondisi.

Kuasa hukum APPSI, Egy Sudjana, menegaskan kedatangannya ke kantor wali kota untuk meminta kejelasan atas pemutusan kerja sama yang dinilai sepihak. Ia merujuk pada kewenangan advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

“Intinya, klien kami meminta evaluasi segera. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh,” kata Egy.

Ia juga mengkritik absennya pimpinan daerah saat audiensi yang telah dijadwalkan. Menurut dia, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog tanpa eskalasi.

Seorang staf dari kantor hukum Egy menambahkan, perubahan pengelolaan Pasar Kampung Lalang dilakukan tak lama setelah pergantian direksi. Padahal, pengelola sebelumnya telah menjalankan kerja sama selama lebih dari satu dekade. Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

APPSI memberi sinyal akan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana maupun perdata jika tidak ada respons dari pemerintah kota.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *