MEDAN, Menarapos.id – Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu berisi keluhan atas mandeknya penyelesaian pembayaran barang yang telah mereka suplai ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hingga kini, perusahaan mengklaim tak ada kepastian status maupun pembayaran atas barang.
Kepada wartawan dalam siaran persnya, Selasa, 3 Maret 2026, Direktur PT SSE Halomoan H bahwa surat tersebut telah dikirim pada 23 Februari 2026, kemarin. Disebutkannya selain mengirim langsung kepada Presiden Prabowo, pihaknya juga telah mengirim surat secara langsung kepada Sekretaris Kabinet Teddy, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Ketua KPK Setyo Budianto.

Masih dalam siaran persnya dalam surat tersebut juga melampirkan penjelasan bahwa Meidensha telah diakuisisi Kito sekitar 15 tahun lalu dan Satuma merupakan OEM resmi yang telah memproduksi komponen tersebut selama 50 tahun itu adalah barang asli.
Dokumen klarifikasi dari pihak prinsipal, termasuk terjemahan tersumpah, disebut telah disampaikan kepada Inalum. Namun tidak mau diterima apakah ada unsur kesengajaan atau kerjasamanya dengan vendor binaan yang telah monopoli selama ini, terlebih barang yang dikirim masih berada di Inalum. “Kami sudah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilan,” kata Halomoan.
Ia menyebut PT SSE telah menjadi vendor terdaftar selama 11 tahun di Inalum. Menurut Halomoan, bahwa barang yang dikirim telah diterima dan tercantum dalam dokumen penerimaan awal, barang tersebut telah diperiksa dan diberi stempel “ok” oleh petugas penanggung jawab pemeliharaan.
Namun belakangan, kata dia, Inalum menyatakan barang tidak sesuai pesanan dan menolak memproses pembayaran. “Barang kami masih berada di Inalum, tetapi hampir dua tahun tidak ada kepastian pembayaran,” ujarnya.
Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang pejabat yang telah dipercayai oleh rakyat NKRI.
Menurut Halomoan, pengiriman sparepart ke Inalum pada 22 Januari 2024, 13 Maret 2024, dan 2 April 2024. Pada dokumen penerimaan, barang disebut telah mendapat stempel “ok”, setelah melewati proses pemeriksaan oleh Usser yang sebagai penanggung jawab maintenance semua barang yang Namun belakangan, kata dia, Inalum menyatakan barang tidak sesuai pesanan dan menolak memproses pembayaran.
SSE mengklaim memiliki surat tertanggal 1 Maret 2024 dari Satuma Jepang selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha yang resmi menyatakan barang kiriman SSE sesuai spesifikasi dan Asli.
Artinya mutunya dapat dipertanggungjawabkan di sisi lain, menurut Halomoan, standar gambar barang yang dijadikan pedoman mutlak penerimaan barang oleh Inalum justru dinyatakan sebagai barang palsu oleh pihak OEM Meidensha yang sejak 50 tahun lalu menyatakan barang sesuai Gambar yang dijadikan pedoman mutlak Inalum adalah barang PALSU.

SSE mengaku telah berulang kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Inalum dengan melampirkan klarifikasi dari Satuma OEM Meidensha beserta terjemahan tersumpah. Namun, perusahaan BUMN itu disebut tetap menerbitkan purchase order (PO) kepada vendor binaan yang monopoli selama ini Suplay kan barang yang sama seperti telah terjadi binaan kemufakatan kerjasama yang sangat merugikan pemilik saham nya adalah rakyat NKRI.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam suratnya, SSE menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Mereka menyoroti peran GM Logistik Inalum Bambang Heru Prayoga disebut yang telah diberikan Surat Penjelasan berikut lampirkan semua bukti Suratnya berikut telah diterjemahkan oleh Terjemahan Tersumpah kenapa masih menerbitkan permintaan barang shoe brake Meidensha, padahal status barang sebelumnya telah dinyatakan sesuai spesifikasi dan berlabel “ok”.yang seperti nya sudah terjadi telah terjadi berulang-ulang penyalahgunaan wewenang pejabat BUMN yang dipercayakan oleh rakyat NKRI.
SSE juga menyoroti GM Pengadaan Barang Inalum Jefri Amri. Menurut Halomoan, setelah pihaknya menyampaikan berkisar 2tahunan lalu bahwa Meidensha telah diakuisisi Kito dan Satuma merupakan OEM Meidensha resmi, Inalum tetap menerbitkan sejumlah PO shoe brake dengan Merek Meidensha kepada vendor binaan yang monopoli selama ini barang diterima pada Desember 2024 hingga Januari 2025 sesuai Gambar adalah barang PALSU.
Dalam periode itu, SSE mengklaim ditemukan 64 unit shoe brake yang mengacu pada gambar standar Inalum yang menurut surat Satuma OEM Meidensha dinyatakan sebagai produk palsu. Namun, barang tersebut disebut tetap diterima gudang Inalum dengan status “ok”.
Dengan Inalum menerbitkan kartu inspeksi ada tertera Merek Meidensha yang sangat tidak lazim terjadi secara management kalau bukan hanya terhadap vendor binaan yang monopoli yang secara fisik tidak tertera Merek Meidensha namun pihak Inalumnya menerbitkan kartu inspeksi tertera Merek Meidensha seperti nya telah terbukti terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang pejabat yang seharusnya pejabat adalah mewakili pemegang saham mutlaknya yaitu rakyat NKRI namun pejabat telah tidak amanah.
“Kenapa barang yang dinyatakan legal dan asli ditolak, sementara yang disebut palsu justru diterima?” ujar Halomoan.
SSE mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, memeriksa dokumen-dokumen proses penyelesaian PO atas pejabat terkait di Inalum yang dinilai bertanggung jawab atas rantai pengadaan dan kewenangan logistik yang sudah berulangkali terus diproses kan dan tidak transparan sesuai ketetapan peraturan pemerintah dan Presiden RI.
Dugaan Tender Semu dan Pelanggaran Regulasi
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, SSE juga menuding adanya praktik tender semu. Mereka menyebut undangan tender sering hanya diberikan kepada sejumlah vendor binaan tertentu yang diduga terafiliasi dalam satu grup.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kami menduga ada pelanggaran serius penyalahgunaan wewenang pejabat BUMN Inalum dengan motto BUMN Akhlak dalam tata kelola pengadaan,” kata Halomoan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Inalum belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait tudingan tersebut.(rel)






