Hukum

LBH: Sanksi Hakim PN Medan Cemari Peradilan

323
×

LBH: Sanksi Hakim PN Medan Cemari Peradilan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan keprihatinan mendalam atas dijatuhkannya sanksi disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap sejumlah hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Menurut Irvan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan pukulan serius bagi marwah lembaga peradilan. “Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, kembali menjadi sorotan nasional. Namun kali ini bukan karena prestasi penegakan hukum atau keberhasilan menekan kriminalitas, melainkan karena tercorengnya integritas dunia peradilan,” kata Irvan, Jumat, 15 Mei 2026, dalam siaran persnya.

Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 tentang Sanksi atau Hukuman Disiplin, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan dari 11 pengadilan negeri dan pengadilan agama di Indonesia. Mereka terdiri atas 19 hakim karier, tujuh hakim ad hoc, satu panitera, dan satu panitera pengganti.

Dari jumlah tersebut, Pengadilan Negeri Medan menjadi institusi dengan jumlah hakim terbanyak yang dijatuhi sanksi. Sebanyak delapan hakim dan satu panitera pengganti berasal dari PN Medan. Mereka terdiri dari empat hakim karier dan empat hakim ad hoc.

Para hakim yang dijatuhi sanksi itu antara lain berinisial Dr. S.S., F., M.S., L.S.D., Dr. M.A.G.P.H.G., U.T., M.L., dan S.D. Sementara satu panitera pengganti juga turut dikenai hukuman disiplin.

Sanksi yang dijatuhkan beragam. Satu hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial dikenai larangan bersidang atau non-palu selama enam bulan. Sedangkan tujuh hakim lainnya hanya menerima teguran tertulis.

LBH Medan menilai fakta tersebut sebagai sejarah buruk dalam lingkungan Mahkamah Agung. “Sepanjang pemantauan kami, baru kali ini dalam sejarah peradilan Indonesia ada delapan hakim dari satu pengadilan yang dijatuhi sanksi etik secara bersamaan,” ujar Irvan.

Menurut LBH Medan, putusan disiplin itu menegaskan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama prinsip keadilan, integritas, dan profesionalitas.

Dalam catatan LBH Medan, para hakim tersebut diduga melanggar sejumlah aturan etik, di antaranya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pada huruf C angka 8 disebutkan bahwa hakim wajib memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak bertindak semata-mata untuk menghukum.

Selain itu, mereka juga dinilai bertentangan dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Regulasi itu menegaskan pentingnya disiplin, keteladanan, serta larangan menyalahgunakan amanah jabatan.

Irvan menilai tingginya gaji hakim ternyata tidak otomatis menjamin bersihnya perilaku aparat peradilan. “Fakta ini membuktikan bahwa persoalan etik tidak selesai hanya dengan menaikkan kesejahteraan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pada Oktober 2024 lalu, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sempat melakukan aksi cuti massal dan mogok sidang selama lima hari. Saat itu mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hingga 142 persen karena penghasilan hakim dinilai stagnan selama lebih dari satu dekade.

Namun, menurut LBH Medan, pelanggaran etik tetap berulang meskipun tuntutan kesejahteraan terus dipenuhi. “Ini menunjukkan akar persoalannya bukan semata soal gaji, tetapi lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan sanksi, dan rendahnya akuntabilitas internal,” ujar Irvan.

Karena itu, LBH Medan menilai sanksi berupa teguran tertulis maupun non-palu belum cukup memberi efek jera. Mahkamah Agung didesak melakukan langkah lebih tegas dengan memindahkan hakim-hakim yang dijatuhi sanksi dari PN Medan.

Menurut Irvan, mutasi diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Terlebih, sebagian hakim yang terkena sanksi merupakan hakim senior dan pernah menduduki posisi strategis sebagai ketua maupun wakil ketua pengadilan di daerah.

“Mereka seharusnya menjadi teladan etik bagi hakim-hakim lain, bukan justru tersandung pelanggaran disiplin,” katanya.

LBH Medan mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Medan segera mengambil tindakan konkret melalui mutasi dan pembinaan khusus terhadap para hakim tersebut.

Irvan menegaskan bahwa pemindahan bukanlah hukuman tambahan, melainkan langkah preventif dan restoratif untuk menjaga integritas lembaga peradilan. “Publik harus diyakinkan bahwa proses peradilan berjalan bersih, adil, dan imparsial,” ujarnya.

Selain mendesak Mahkamah Agung, LBH Medan juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Bawas MA. Menurut mereka, pola pengawasan yang reaktif dan berada dalam satu institusi rentan konflik kepentingan serta sering terlambat mencegah pelanggaran.

Karena itu, Komisi Yudisial diminta mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan preventif. LBH Medan mendorong KY memperkuat pemantauan, pembinaan karakter, hingga pengawasan perilaku hakim secara dini agar pelanggaran etik tidak terus berulang.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat pemadam kebakaran. Harus ada sistem yang mampu mencegah hakim menyimpang sebelum pelanggaran terjadi,” kata Irvan.

LBH Medan juga menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan delapan hakim dan satu panitera pengganti tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta prinsip-prinsip universal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Integritas hakim adalah fondasi keadilan. Ketika fondasi itu retak, kepercayaan publik ikut runtuh,” ujar Irvan.(rel LBHMedan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *