Hukum

FORWAKA Sumut Adukan Kasi Penkum ke Jaksa Agung

320
×

FORWAKA Sumut Adukan Kasi Penkum ke Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Hubungan Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi SH MH, memanas. Organisasi wartawan yang beranggotakan lebih dari 80 jurnalis peliput Kejati Sumut itu melayangkan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Laporan dikirim pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam surat pengaduan, Forwaka menyoroti dugaan pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan Rizaldi dalam menjalankan fungsi kehumasan dan pelayanan pers di lingkungan Kejati Sumut.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyebut laporan itu dipicu oleh sikap Rizaldi yang dianggap melontarkan kalimat tidak pantas kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Insiden itu terjadi ketika sejumlah wartawan mencoba meminta waktu bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau pejabat yang mewakili pada Jumat, 7 Mei 2026.

“Bahasa yang disampaikan Kasi Penkum tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik dan terkesan merendahkan wartawan,” kata Irfandi.

Selain persoalan etika komunikasi, Forwaka juga menyoroti pola pelayanan media di Kejati Sumut yang dinilai diskriminatif. Menurut Irfandi, hanya sebagian kecil wartawan yang difasilitasi untuk mengikuti kegiatan resmi seperti paparan kinerja, konferensi pers, maupun agenda internal kejaksaan.

Dalam sejumlah kegiatan, kata dia, pihak Seksi Penerangan Hukum hanya mengakomodasi sekitar 5 hingga 20 wartawan dari total puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forwaka Sumut.

“Akibatnya muncul keresahan karena banyak wartawan tidak mendapatkan akses informasi, data, maupun kesempatan peliputan secara langsung,” ujarnya.

Forwaka menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan kemudahan kerja pers yang selama ini digaungkan institusi Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, organisasi wartawan tersebut juga meminta aparat pengawasan internal kejaksaan memeriksa dugaan penggunaan anggaran media di Seksi Penkum Kejati Sumut. Mereka mempertanyakan sumber dana yang disebut dibagikan kepada sejumlah wartawan dalam berbagai kegiatan peliputan.

Menurut Irfandi, pemberian uang itu disebut kerap dilakukan tanpa penjelasan rinci serta tanpa administrasi penerimaan yang jelas.

“Karena itu kami meminta asal-usul dan pertanggungjawaban anggaran tersebut diperiksa, apakah bersumber dari anggaran resmi atau dari sumber lain,” katanya.

Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, meminta Kepala Kejati Sumut mengevaluasi kinerja Rizaldi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh supaya hubungan antara institusi kejaksaan dan wartawan tetap berjalan profesional,” ujarnya.

Dalam surat pengaduan itu, Forwaka meminta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan memeriksa dugaan pelanggaran etika, pengelolaan anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut, serta memastikan seluruh wartawan peliput kejaksaan memperoleh akses peliputan yang setara.

Mereka juga mendesak adanya sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan internal.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 14 Mei 2026.

“Terima kasih info,” tulis Agung.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin SH MH dan Kasi Penkum Rizaldi SH MH belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Keduanya tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirim wartawan melalui WhatsApp.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *