MEDAN, Menarapos.id – Penangkapan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, menjadi sorotan publik setelah video penangkapannya viral di media sosial. Dalam video itu, Sulaiman tampak digiring personel Polda Sumatera Utara di Bandara Internasional Kualanamu (KNO).
Sulaiman dilaporkan ke Polda Sumut oleh Suhendra dengan nomor laporan LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, ia ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Medan pada 27 April 2026.
Namun, sejumlah kolega menilai penangkapan dan penahanan terhadap Sulaiman tidak tepat. Salah seorang rekannya berinisial RS menyebut Sulaiman sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur saat dugaan kasus itu mencuat.
Menurut RS, perubahan susunan direksi telah dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sekaligus menerima laporan pertanggungjawaban direksi atas kinerja perusahaan. Dalam rapat itu, Sulaiman disebut diberhentikan secara hormat.
“Hasil RUPS dituangkan dalam Akta Nomor 122 oleh notaris Rosmidar SH tertanggal 27 Mei 2025. Rapat dihadiri seluruh pemegang saham dan dilaksanakan di kantor PT GKS di Jalan Karya Wisata, Komplek J City,” ujar RS.
Ia menjelaskan agenda rapat mencakup perubahan struktur pengurus, pengesahan laporan keuangan hingga 30 April 2025, serta pemberian apresiasi kepada direksi.
“Hasilnya, seluruh direksi dan dewan komisaris diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih, serta ditetapkan susunan pengurus baru,” katanya.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku hingga 30 April 2025 disebut telah disetujui seluruh pemegang saham.
RS mempertanyakan dasar laporan dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap Sulaiman karena laporan keuangan perusahaan telah disahkan dalam RUPS.
“Jika laporan sudah diterima, menjadi pertanyaan bagaimana bisa muncul dugaan penggelapan. Ini yang membuat kami prihatin, apalagi penahanan dilakukan begitu cepat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti luasnya pemberitaan terkait penangkapan tersebut di media massa. Menurutnya, publik perlu mengetahui proses internal perusahaan sebelum muncul laporan hukum terhadap Sulaiman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan tersangka telah ditahan.
Sebelumnya, video penangkapan seorang pria di Bandara Kualanamu viral di media sosial pada Kamis (27/4/2026). Dalam narasi video disebutkan pria tersebut diduga melakukan penggelapan dana perusahaan dan ditangkap saat berada di sebuah tempat pijat di Jakarta.(rel)






