Hukum

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Dugaan Kekerasan Anggota DPRD Medan AT

227
×

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Dugaan Kekerasan Anggota DPRD Medan AT

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan kekerasan yang menyeret Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT. Namun, Kejari Medan menyebut belum menerima pemberitahuan terkait penetapan AT sebagai tersangka dari penyidik Polrestabes Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino HP Manurung SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Bahwa perkara dugaan kekerasan oleh AT, SPDP sudah kami terima,” ujar Valentino saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (09/08/2026).

Valentino mengatakan SPDP tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan AT. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan mengenai penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Medan tersebut.

“Kalau SPDP sudah dikirim. Terkait penetapan tersangka, menyarankan agar awak media berkoordinasi atau mengonfirmasi kepada penyidik polisi saja, Bang, karena info terakhir penetapan tersangkanya belum,” tulis Valentino.

Kejari Sebut RJ Diupayakan Jika Perkara P-21

Terkait adanya informasi mengenai pengajuan restorative justice (RJ) oleh pihak AT, Valentino menyebut upaya tersebut nantinya dapat dilakukan apabila perkara telah memasuki tahap P-21.

“Untuk RJ nanti akan diupayakan apabila sudah P-21,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, P-21 merupakan pemberitahuan dari jaksa penuntut umum bahwa hasil penyidikan suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Setelah tahap tersebut, perkara dapat dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

AT Dilaporkan Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Sebelumnya, Robin Marajohan Silalahi melaporkan AT, yang merupakan anggota DPRD Kota Medan, bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Robin mengaku peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Robin sedang mengendarai mobil menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat bersama salah seorang anggota keluarganya.

“Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil,” kata Robin.

Menurut Robin, saat melintas di lokasi kejadian, dirinya berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki. Robin mengaku mengenali AT karena merupakan tetangganya.

Robin menuturkan, saat melewati bantalan jalan, dirinya tanpa sengaja menginjak pedal gas sehingga menimbulkan suara. Ia menduga hal itu membuat AT tersinggung.

“Pada saat itu kan ada bantalan jalan. Jadi terganggu gas, dia mungkin merasa tersinggung, mungkin sensi karena sebagai anggota dewan merasa kurang dihargai,” ujarnya.

Robin kemudian mengaku dikejar oleh AT dan anaknya yang berinisial D. Saat itu, Robin membuka kaca mobil dan mempertanyakan tindakan yang disebutnya memukul kendaraannya. Cekcok pun terjadi.

Robin mengaku kemudian menjadi korban pemukulan oleh AT dan anaknya. Saat kejadian, Robin menyebut dirinya masih berada di dalam mobil dan tidak dapat keluar karena dihalangi.

“Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku mengalami memar pada bagian wajah dan lengan.

Mengaku Diserang Lagi di Rumah
Robin juga mengaku persoalan tersebut berlanjut setelah dirinya tiba di rumah. Menurut dia, istri AT datang dan kembali terjadi keributan.

“Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing,” kata Robin.

Robin mengaku sempat berharap adanya itikad baik dari keluarga AT berupa permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, karena hal itu tidak kunjung terjadi, Robin kemudian memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan, pada Minggu (7/6/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan diterima KASPKT Up Pamapta I Ipda Sahala Tua Manalu, pada 7 Juni 2026.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan di penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Status penetapan tersangka juga masih merujuk pada keterangan pihak-pihak yang berwenang dalam proses penyidikan.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *