Hukum

Eksekusi Akuang Terkendala, Lahan Sitaan Kasus Mangrove Masih Dipanen

328
×

Eksekusi Akuang Terkendala, Lahan Sitaan Kasus Mangrove Masih Dipanen

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, terpidana kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, kembali terkendala. Terpidana yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp856,8 miliar itu disebut tidak memenuhi panggilan pertama jaksa dengan alasan sakit.

Di tengah proses eksekusi yang belum terlaksana, lahan sawit yang menjadi objek perkara disebut masih dikelola dan dipanen. Kondisi tersebut kini menjadi perhatian karena lahan seluas 105 hektare telah disita dalam perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun pada Senin, 28 September 2026, menyebutkan Akuang diduga berada di luar negeri setelah tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani eksekusi. Namun, Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan belum mengetahui keberadaan terpidana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kepala Seksi Intelijen Ris Piere Handoko mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Akuang untuk menjalani eksekusi. Ia menyebut ketidakhadiran pada panggilan pertama disertai alasan sakit yang disampaikan melalui keluarga dan kuasa hukum.

“Kalau kaburnya, saya kurang tahu. Tapi yang jelas saat kita panggil ada surat sakitnya dari keluarga melalui pengacaranya,” kata Ris, Senin, 28 September 2026.

Ris juga mengatakan status pencegahan terhadap Akuang telah diberlakukan sejak Agustus 2026.

Lahan Sitaan Disebut Masih Dipanen

Persoalan lain muncul dari lahan yang telah disita dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan sekitar 105 hektare yang menjadi objek perkara disebut masih dikelola dan dipanen oleh pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur (STM).

Seorang sumber di Stabat mengatakan aktivitas pemanenan masih berlangsung. Menurut dia, pekerja tetap melakukan kegiatan di lahan tersebut meski statusnya telah menjadi objek sitaan.

“Sampai saat ini, lahan 105 hektare masih dipanen pekerja koperasi,” ujar sumber tersebut pada Senin, 28 September 2026.

Sumber yang sama juga menyebut terdapat sekitar 200 hektare lahan sawit lainnya di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang disebut masih dikelola oleh pihak yang berkaitan dengan Koperasi Sinar Tani Makmur.

Informasi mengenai aktivitas pengelolaan lahan tersebut belum seluruhnya mendapat penjelasan terbuka dari pihak koperasi.

Ris Piere Handoko menegaskan bahwa lahan yang telah menjadi objek sitaan tidak semestinya dikuasai ataupun dipanen.

“Lahan itu objek sitaan kejaksaan, dalam proses hukum, tidak boleh dikuasai dan dipanen,” kata Ris.

Menurut dia, Kejari Langkat sedang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) terkait penanganan lahan tersebut. Setelah proses hukum dilaksanakan, lahan itu rencananya akan diserahkan kepada instansi yang berwenang mengelola kawasan konservasi.

BBKSDA Koordinasi dengan Kejaksaan

Kepala UPT BBKSDA Stabat Bobby Novandry mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai status lahan yang menjadi objek perkara.

Bobby membenarkan adanya aktivitas pekerja yang disebut masih melakukan pengelolaan dan pemanenan sawit di kawasan tersebut. Menurut dia, BBKSDA juga telah melakukan sosialisasi kepada para pekerja mengenai status hukum kawasan dan lahan yang menjadi objek perkara.

Langkah itu, kata Bobby, dilakukan agar proses penanganan kawasan, termasuk rencana pemulihan melalui penumbangan tanaman sawit dan penanaman kembali pohon mangrove, tidak terhambat.

Kejati Pastikan Ada Panggilan Kedua

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan Kejari Langkat akan melayangkan panggilan kedua kepada Akuang untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Katanya pihak Kejari Langkat dalam minggu ini dilayangkan panggilan kedua,” ujar Rizaldi.

Mengenai lahan sitaan, Rizaldi mengatakan aset tersebut telah dititipkan kepada instansi terkait. Ia meminta Kejari Langkat dan instansi yang menerima penitipan berkoordinasi apabila masih terdapat aktivitas pemanenan di atas lahan tersebut.

Sebelumnya, Rizaldi mengatakan Akuang tidak memenuhi panggilan pertama jaksa eksekutor dengan alasan sakit.

“Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit. Minggu depan panggilan yang kedua,” kata Rizaldi pada Rabu, 23 September 2026.

Didemo Massa

Proses eksekusi perkara ini sebelumnya mendapat sorotan dari kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara. Pada Senin, 22 September 2026, mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut.

Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sumut segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung, menangkap dan menahan Akuang, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan proses eksekusi kepada publik dan menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Putusan Kasasi

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Akuang melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan itu, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara alih fungsi kawasan hutan di Langkat serta kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan terhadap Akuang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan kini berada pada tahap eksekusi oleh jaksa.

Adapun mengenai dugaan bahwa terpidana telah berada di luar negeri, Kejari Langkat menyatakan belum dapat memastikan keberadaannya. Begitu pula dengan aktivitas pengelolaan dan pemanenan di atas lahan yang telah disita, yang kini menjadi bagian dari koordinasi antara kejaksaan dan instansi terkait.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *