MEDAN, Menarapos.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret tiga jenderal Polri menjadi sorotan nasional. Tak hanya menyasar kepala negara, penyadapan diduga juga menyentuh sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha hingga kalangan jurnalis.
Kasus yang mengguncang institusi Polri ini turut mendapat perhatian serius anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat harus dibongkar tanpa terkecuali.
Hinca yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah elemen masyarakat telah mencoreng nama baik institusi Polri.
“Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kita minta penanganannya secara transparan dan bongkar semua siapa saja yang terlibat. Ini sangat mencoreng institusi Polri,” tegas Hinca, Selasa (3/11/2026) malam.
Pernyataan tegas anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara III tersebut menjadi perhatian di tengah mencuatnya kasus yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri.
Hinca Singgung Permainan di Balik Kasus Lewat Postingan Catur
Tak hanya menyampaikan pernyataan kepada wartawan, Hinca juga mengunggah pesan bernada kritis melalui akun Facebook pribadinya, Hinca IP Panjaitan.
Dalam unggahannya, Hinca menuliskan refleksi tentang bagaimana sebuah peristiwa terjadi dan siapa sesungguhnya yang memperoleh keuntungan dari rangkaian peristiwa tersebut.
“Hari ini yang sudah terjawab adalah pertanyaan soal ‘bagaimana’. Namun, jawaban itu baru menerangkan gerak, belum menjelaskan kehendak. Kuda sudah menyentak. Pion-pion ikut mendesak. Kini, mereka semua terjebak. Selanjutnya kita harus menebak: siapa sesungguhnya yang memetik untung dari langkah para bidak?” tulis Hinca.
Unggahan tersebut disertai tagar #NggakAcciCeng dan kalimat penutup “JAGA KEDAULATAN NEGARA”.
Hinca juga mengunggah ilustrasi papan catur yang memperlihatkan bidak kuda menarik raja menggunakan tali. Foto tersebut dilengkapi kutipan berbahasa Latin, “Cui prodest scelus, is fecit”, yang secara umum bermakna pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan patut ditelusuri keterkaitannya.
Selain itu, Hinca menyertakan tagar #paboa. Dalam bahasa Batak Toba, kata tersebut dapat dimaknai sebagai ajakan untuk memberitahukan, menyampaikan, atau mengungkapkan sesuatu.
Rangkaian unggahan tersebut menambah perhatian publik terhadap pesan Hinca. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang dimaksud dalam ilustrasi maupun tulisan tersebut.
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS).
Listyo Sigit diketahui menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Komjen Asep.
Menurut penjelasan Bareskrim, ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyidik masih mendalami pembagian peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan pihak yang memberikan perintah dan mekanisme penggunaan sistem penyadapan.
Presiden Prabowo hingga Jurnalis Diduga Jadi Sasaran
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Salah satu temuan yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan komunikasi.
Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Kabareskrim menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan belum seluruh fakta dapat disampaikan kepada publik.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkap Asep.
Tiga Ketentuan Pidana Menjerat Para Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan pelanggaran terhadap transmisi informasi elektronik, akses ilegal, dan penghilangan informasi elektronik.
Ketentuan yang disangkakan meliputi Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana maksimal dari ketentuan yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.
Sepuluh Saksi dan Tiga Ahli Telah Diperiksa
Untuk mengungkap perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta sejumlah flashdisk.
Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk menelusuri dugaan aktivitas penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Hingga kini, Bareskrim masih mendalami konstruksi perkara dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Di tengah proses hukum tersebut, desakan Hinca Panjaitan agar kasus ini dibongkar secara transparan menjadi catatan penting. Bukan hanya mengungkap siapa yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri siapa yang memerintahkan, bagaimana penyadapan dilakukan, dan apa kepentingan di baliknya.
Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci agar proses hukum berjalan akuntabel serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.(rel)






