Hukum

Kuasa Hukum Halomoan Adu Dugaan Kriminalisasi ke Komisi III DPR, Soroti Proses Penyidikan Polrestabes Medan

279
×

Kuasa Hukum Halomoan Adu Dugaan Kriminalisasi ke Komisi III DPR, Soroti Proses Penyidikan Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
(Istimewa/Net)

MEDAN, Menarapos.id : Kuasa hukum Halomoan melayangkan pengaduan kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan kriminalisasi hukum dan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan terhadap kliennya oleh penyidik Polrestabes Medan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kantor hukum David M. Agung Aruan, SH, MH & Partners tertanggal 16 September 2026. Dalam suratnya, kuasa hukum meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

David kepada awak media dalam siaran persnya, Kamis, 01 Oktober 2026, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa klaim asuransi antara Halomoan H dengan PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan.

Menurut David, Halomoan merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08. Setelah barang miliknya yang berada di gudang usaha hilang, Halomoan mengajukan klaim kepada PT Sompo Insurance Indonesia.

Namun, klaim tersebut disebut ditolak pihak asuransi. Halomoan kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Medan.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 858/Pdt.G/2022/PN Mdn dan berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan, antara lain, menyatakan polis asuransi Halomoan sah secara hukum serta menyatakan Halomoan mengalami kerugian sebesar Rp3,268 miliar akibat kehilangan barang.

Putusan tersebut juga menyatakan tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak melakukan pembayaran atas klaim pertama dan kedua sebagai wanprestasi serta menghukum pihak asuransi membayar klaim sebesar Rp3,268 miliar secara tunai dan sekaligus tanpa syarat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

PT Sompo Insurance Indonesia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1348 PK/Pdt/2025 yang diputus 24 Desember 2025, permohonan PK tersebut ditolak.

David menyatakan, meski telah terdapat putusan kasasi dan PK, pembayaran klaim kepada kliennya belum dilakukan. Dalam pengaduannya, kuasa hukum juga menyebut telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan dan telah dilakukan aanmaning terhadap PT Sompo Insurance Indonesia.

Soroti Laporan Polisi terhadap Halomoan

Persoalan kemudian berkembang setelah Halomoan dilaporkan ke Polrestabes Medan melalui laporan polisi Nomor STTLP/B/697/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Februari 2026.

David menduga laporan tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen perusahaan yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam perkara asuransi.

Kuasa Hukum mempertanyakan penggunaan dokumen terkait CV Indonugratama dan CV Indo Sakti Steel yang menurut pengaduan baru diperiksa keberadaannya pada tahun 2025, sementara transaksi pembelian barang yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2016 dan sudah diverifikasi keabsahannya oleh PT. Sompo Insurance Indonesia cabang Medan pada Tahun 2016 sebelum terbitnya Polis Asuransi

Kuasa Hukum David juga menemukan kejanggalan karena bukti yang diajukan pelapor ( PT .Sompo Insurance Indonesia) terhadap Halomoan ternyata hampir seluruhnya adalah bukti Novum yang sudah pernah diajukan dalam Proses Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R. I dan sudah ditolak dalam Putusan Peninjauan Kembali No.1348 PK / Pdt/ 2025 yang diputus pada tanggal 24 Desember 2025 akan tetapi diajukan kembali sebagai bukti oleh PT. Sompo dalam Laporan Polisinya di Polrestabes Medan pada tanggal 13 Februari 2026. David juga mempersoalkan status sejumlah saksi yang disebut dalam proses laporan polisi tersebut. Seluruh hal itu, menurut mereka, perlu diklarifikasi secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Dalam pengaduannya, David menilai penggunaan bukti yang menurut mereka sebelumnya telah Inkracht dan diputus oleh .Mahkamah Agung dalam proses Peninjaua. Kembali , digunakan kembali sebagai dasar laporan pidana terhadap kliennya perlu mendapat perhatian.

Keberatan terhadap Tahapan Penyidikan

David juga menyoroti proses penanganan laporan di Polrestabes Medan yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan.dengan menggunakan bukti- bukti yang sudah ditolak atau dinyatakan tidak ada kaitannya dalam Putudan PK Mahmah Agung RI

Mereka menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 14 Juli 2026.

Sejumlah tembusan dalam SPDP tersebut dipersoalkan kuasa hukum, termasuk tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Kapolda Sumatera Utara.

Selain itu, kuasa hukum mengklaim penyidik sempat mendatangi Halomoan ketika yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Medan.

Tindakan tersebut dinilai kuasa hukum sebagai bentuk intimidasi. Namun, tudingan tersebut merupakan versi yang disampaikan dalam surat pengaduan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Polrestabes Medan.

Disebut Ada Tawaran Penyelesaian Rp500 Juta

Hal lain yang menjadi sorotan adalah pertemuan pemeriksaan pada 14 September 2026.

David menyebut kliennya mendapatkan tawaran perdamaian dengan pembayaran Rp500 juta dari pihak terkait, sementara putusan Mahkamah Agung menyatakan nilai kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp3,268 miliar.

Menurut David, perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta Komisi III DPR RI turun melakukan pengawasan.

Minta Komisi III DPR Panggil Aparat Penegak Hukum

Dalam surat pengaduannya, David meminta Komisi III DPR RI menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Mereka juga meminta Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil Kapolda Sumatera Utara, pejabat Propam Polda Sumatera Utara, Kabagwassidik Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Rapat tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi proses penanganan laporan terhadap Halomoan serta sejumlah hal yang dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum.

David juga meminta perlindungan hukum bagi Halomoan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini ditulis, redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.(relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *