Hukum

Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu di Tengah Efisiensi

118
×

Proyek Pembangunan Gedung Kejatisu di Tengah Efisiensi

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuai sorotan. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara itu berjalan di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Di sisi lain, kapasitas fiskal APBD Sumut selama ini sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor sebagai sumber utama pendapatan daerah.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai proyek tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan tata kelola. “Dalam konteks efisiensi anggaran, rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik,” kata Elfenda kepada wartawan, belum lama ini.

Aset Baru Dibongkar

Sorotan pertama mengarah pada pembongkaran fasilitas parkir dan lanskap yang baru dibangun pada 2023. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Umum Sekretariat Daerah mengalokasikan Rp4,3 miliar untuk pembangunan area parkir dan lanskap di kompleks Kejati Sumut, meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan.

Namun, sekitar satu tahun kemudian, fasilitas tersebut dibongkar bersamaan dengan dimulainya pembangunan gedung utama pada Mei 2025.

Elfenda menilai langkah itu sebagai anomali dalam pengelolaan keuangan negara. Hingga kini, menurut dia, belum ada kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penghapusan dan penggantian aset negara. Ia memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp2 miliar.

Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Tender dan Dugaan Persaingan Semu

Persoalan lain muncul dalam proses tender pembangunan gedung. Elfenda menyoroti evaluasi tender yang dinilai tidak transparan, perubahan nilai penawaran yang signifikan, serta dugaan manipulasi masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan jaminan penawaran.

Ia menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terutama prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, indikasi persaingan semu juga disebut berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dugaan BAST Sebelum Pekerjaan Rampung
Dari perspektif antikorupsi, Elfenda menilai dugaan pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum pekerjaan fisik selesai sebagai persoalan paling krusial.

“BAST bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pernyataan hukum bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Jika dilakukan sebelum pekerjaan rampung, itu berpotensi melanggar ketentuan pengendalian kontrak dan membuka ruang pembayaran tidak sah,” ujarnya.

Dalam praktik penegakan hukum, pola seperti itu kerap menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi, terutama terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Transparansi Dipertanyakan

Sikap pejabat teknis yang belum memberikan klarifikasi juga menjadi sorotan. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang dikonfirmasi soal proyek tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dilayangkan pada Selasa pagi, 10 Februari 2026.

Elfenda menilai, dalam proyek strategis yang dibiayai APBD, transparansi merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Beban APBD untuk Instansi Vertikal
Ia juga mempertanyakan rasionalitas pembiayaan proyek melalui APBD. Sebab, Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal yang pada prinsipnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan kapasitas fiskal APBD yang terbatas, pilihan pembiayaan ini patut dipertanyakan. Apalagi jika masih mengandalkan APBD, bisa mengganggu prioritas penanganan banjir dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di Sumut,” kata dia.

Menurut Elfenda, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah(APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu menelaah proyek tersebut secara menyeluruh.

“Tanpa akuntabilitas yang tegas dan keterbukaan penuh kepada publik, proyek ini berisiko menjadi simbol kegagalan pengelolaan uang pajak rakyat,” ujarnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *