Hukum

Ombudsman Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan

313
×

Ombudsman Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyatakan keprihatinannya atas temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga melibatkan empat narapidana.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan pihak lapas.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (5/6/2026), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi S.Sos., MSP, menegaskan bahwa lapas dan rutan merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

“Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat yang steril dari potensi tindak pidana baru, termasuk peredaran narkotika. Apa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi bukti nyata bahwa kepala lapas beserta jajarannya gagal melakukan pengawasan, pengendalian, serta memastikan sirkulasi orang dan barang yang masuk ke dalam lapas berjalan sesuai prosedur,” tegas Herdensi.

Menurutnya, setiap orang maupun barang yang keluar dan masuk ke lingkungan lapas semestinya melalui pemeriksaan yang ketat guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Herdensi menilai, temuan 6,8 kilogram ganja di dalam lapas menunjukkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan secara maksimal oleh petugas. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi cerminan buruk tata kelola Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

“Atas temuan ini, Ombudsman Sumatera Utara meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajarannya,” ujarnya.

Ombudsman juga mendesak agar tindakan tegas diberikan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Selain itu, perlu dilakukan perbaikan terhadap standar operasional prosedur pemeriksaan mobilitas orang dan barang yang keluar-masuk lapas agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *