Hukum

Dana Revitalisasi Sekolah Rp14 Triliun dalam Sorotan

231
×

Dana Revitalisasi Sekolah Rp14 Triliun dalam Sorotan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Pemerintah mengalokasikan Rp14 triliun untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Dana tersebut disalurkan langsung kepada ribuan sekolah melalui mekanisme swakelola, dengan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan. Di balik besarnya anggaran itu, muncul kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan karena pengelolaan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah dilakukan langsung oleh satuan pendidikan.

Penelusuran Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara di sejumlah sekolah penerima bantuan di Kota Medan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan minimnya transparansi pelaksanaan proyek, indikasi penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa proses yang terbuka, hingga keluhan masyarakat sekitar yang mengaku tidak memperoleh kesempatan ikut mengerjakan proyek pemerintah tersebut. Temuan-temuan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Anggaran Besar, Pengawasan Dipertanyakan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan Rp14 triliun melalui APBN 2026 untuk merevitalisasi sekitar 11.470 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Program tersebut diprioritaskan bagi sekolah yang mengalami kerusakan berat, berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kawasan terdampak bencana.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa seluruh alokasi tersebut telah tersedia dalam APBN 2026 dan saat ini berada pada tahap verifikasi penerima bantuan.

Di Sumatera Utara, pemerintah menetapkan 897 satuan pendidikan sebagai penerima bantuan dengan nilai mencapai sekitar Rp852 miliar. Khusus Kota Medan, sebanyak 48 sekolah dari jenjang PAUD, SD, dan SMP memperoleh alokasi sekitar Rp47,4 miliar.

Swakelola Serahkan Kendali kepada Kepala Sekolah

Berbeda dengan proyek pemerintah yang umumnya dilelang melalui sistem pengadaan barang dan jasa, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.

Dalam skema tersebut, kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab utama dan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan untuk mengelola seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengadaan material, pemilihan tenaga kerja hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Sejumlah praktisi pengadaan menilai mekanisme tersebut memberikan keleluasaan bagi sekolah. Namun tanpa pengawasan yang memadai, model ini juga membuka ruang terjadinya penyimpangan administrasi maupun konflik kepentingan.

Penelusuran di Lapangan

Berdasarkan penelusuran Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara, sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi di Kota Medan memperoleh anggaran bernilai besar.

Di antaranya:

1. SD Negeri 067263 Medan Marelan Rp506,5 juta.

2. SMP Negeri 20 Medan Rp2,2 miliar.

3. SMP Negeri 38 Medan Rp1,2 miliar.

4. SMP Negeri 45 Medan lebih dari Rp2 miliar.

5. SMP Negeri 33 Medan.

6. SMP Negeri 5 Medan.

Nilai bantuan tersebut menjadikan kepala sekolah sebagai pengelola dana pembangunan dalam jumlah besar.

Dugaan Minim Transparansi

Selama proses penelusuran, sejumlah warga sekitar sekolah mengaku tidak mengetahui adanya proyek revitalisasi maupun mekanisme perekrutan tenaga kerja.

Beberapa pelaku usaha material bangunan di sekitar lokasi juga menyatakan tidak pernah memperoleh informasi mengenai kebutuhan bahan bangunan proyek tersebut.

Media juga memperoleh keterangan dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan penunjukan pelaksana pekerjaan oleh pihak di luar sekolah. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Salah seorang pegawai di sekolah penerima bantuan mengatakan pelaksana pekerjaan telah ditentukan.

“Pemborongnya ditunjuk dinas, Bang. Nanti hubungi saja pemborongnya,” ujarnya kepada wartawan.

Pemerintah Minta Pengawasan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution menyatakan pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah.

Menurut dia, kepala sekolah wajib melaksanakan program sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Charles Lisboa Manullang menjelaskan pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola sehingga sekolah menjadi pelaksana utama, sedangkan dinas berperan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.

Ia juga menjelaskan pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen setelah progres pekerjaan memenuhi persyaratan hasil verifikasi.

Dinas Pendidikan Sumut Belum Berikan Tanggapan

Hingga laporan ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan. Upaya konfirmasi melalui pertemuan langsung maupun saluran komunikasi belum memperoleh respons.

Sementara itu, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara menyatakan siap menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan akan meneruskannya kepada direktorat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.(red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *