HukumNasional

Bistok: APH Diminta Telusuri Aliran Dana Revitalisasi Sekolah Sumut Rp852 M

245
×

Bistok: APH Diminta Telusuri Aliran Dana Revitalisasi Sekolah Sumut Rp852 M

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Mega-proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Sumatera Utara senilai Rp852 miliar berpotensi berujung di meja penegak hukum. Alih-alih dikelola secara mandiri melalui skema swakelola, proyek perbaikan fisik dari jenjang PAUD hingga SMK ini diduga kuat diborongkan kepada pihak ketiga atau kontraktor swasta siluman.

​Berdasarkan data yang dihimpun, program ini menyasar 897 sekolah di Sumut dengan total kucuran fantastis. Khusus di Kota Medan, anggaran sebesar Rp47,4 miliar dialirkan untuk merevitalisasi 48 bangunan sekolah.

​Skema penyaluran dana ini langsung ditransfer ke rekening satuan pendidikan dalam beberapa tahap dengan besaran bervariasi antara Rp500 juta hingga Rp2,2 miliar per sekolah. Petunjuk teknis secara tegas mewajibkan dana tersebut dikelola secara swakelola murni oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang melibatkan komite sekolah dan masyarakat setempat.

​Namun, investigasi di lapangan menunjukkan fakta sebaliknya. Sejumlah kepala sekolah diduga membangkang aturan dengan menyerahkan pengerjaan fisik sepenuhnya kepada kontraktor luar.

Praktik ini dinilai secara telanjang mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.

Indikasi Pelanggaran Hukum dan Manipulasi LPJ

​Menanggapi potensi korupsi terstruktur ini, Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P. Malau, SH, melontarkan kritik keras. Didampingi Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, ia membeberkan sejumlah modus operandi yang ditemukan di lapangan.

​”Dari data dan informasi yang kami himpun bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, banyak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran negara dari Kemendikdasmen itu,” tegas Bistok saat dikonfirmasi, Minggu sore (20/7/2026).

​Bistok memaparkan sejumlah titik rawan pelanggaran yang ditemukan:
Pengabaian Skema Swakelola: Pengerjaan fisik diborongkan secara penuh kepada pihak ketiga, sementara unsur komite sekolah dan masyarakat sekitar tidak dilibatkan atau hanya dijadikan stempel administratif.

Intervensi Pejabat Dinas: Penunjukan kontraktor swasta diduga kuat diatur oleh oknum pejabat di dinas pendidikan terkait, bukan dipilih secara mandiri oleh pihak sekolah.

Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Modus pembuatan laporan keuangan dan progres fisik fiktif digunakan untuk mengelabui auditor seolah-olah pekerjaan dilakukan secara swakelola murni.

​Markup Harga dan Bahan: Harga borongan dipatok fantastis dengan kualitas material yang dipertanyakan, sementara pengusaha bangunan lokal sama sekali tidak dilahirkan dalam lingkaran informasi proyek.

Desakan “Jemput Bola” untuk APH dan PPATK

LSM Pucuk Bukit Nusantara memastikan temuan investigasi ini akan segera diborongkan menjadi laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bistok mendesak penegak hukum tidak tinggal diam menunggu bola, melainkan proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti (pulbaket).

​Tidak hanya itu, ia juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memelototi aliran dana masuk dan keluar dari rekening sekolah-sekolah penerima bantuan.

​”Aparat harus jemput bola untuk pulbaket, jangan diam saja. PPATK pun harus intip aliran dana dari rekening sekolah penerima bantuan atau pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut,” tandasnya.

​Jika praktik lancung ini dibiarkan, Bistok memprediksi kerugian negara yang timbul akan sangat fantastis. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menggagalkan tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam membenahi infrastruktur pendidikan nasional—khususnya bagi sekolah dengan kerusakan berat di daerah terpencil maupun terdampak bencana.

Jejak Temuan di Lapangan

​Indikasi pengalihan proyek ke pihak ketiga salah satunya terdeteksi di sejumlah sekolah sampel hasil penelusuran media, antara lain:

SD Negeri 067263 (Jl. Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan): Plafon anggaran Rp506,5 juta.

SMPN 20 Medan (Jl. Kapten Rahmad Budin, Terjun): Plafon anggaran Rp2,2 miliar.

SMPN 38 Medan (Jl. Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan): Plafon anggaran Rp1,2 miliar.

SMPN 45 Medan (Komp. Griya Martubung): Plafon anggaran di atas Rp2 miliar beserta sejumlah titik lainnya seperti SMPN 33 Medan dan SMPN 5 Medan.

​Di lapangan, pengakuan blak-blakan sempat terlontar dari salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan sekolah penerima bantuan.

“Pemborongnya ditunjuk dinas bang. Nanti hubungi saja pemborongnya ya bang,” ujarnya tanpa sengaja membuka tabir intervensi birokrasi dalam program revitalisasi yang semestinya dikelola mandiri oleh rakyat.(relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *