Ekonomi

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 M dari KPPU Final

220
×

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 M dari KPPU Final

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Menarapos.id — Upaya hukum terakhir Google LLC kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing di platform Google Play Store.

Informasi dari laman resmi Mahkamah Agung menunjukkan putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin Syamsul Ma’arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati, sebagaimana dalam siaran persnya, Jumat,13 Maret 2026.

Dengan putusan itu, perkara persaingan usaha yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha resmi berakhir. Putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap.

Penolakan kasasi tersebut sekaligus menutup seluruh jalur hukum yang ditempuh Google dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan sistem Google Play Billing pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store.

Awal Penyelidikan

Kasus ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai sistem pembayaran untuk seluruh pembelian produk dan layanan digital di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Kebijakan tersebut efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022. Sejumlah pengembang aplikasi di Indonesia diwajibkan menggunakan sistem pembayaran milik Google itu, sekaligus dilarang menyediakan metode pembayaran alternatif di dalam aplikasi.

KPPU mulai menelusuri kebijakan tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan menindaklanjuti penelitian mengenai dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

Dalam praktiknya, Google juga mengenakan biaya layanan antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain di sektor jasa pembayaran digital.

Pemeriksaan di KPPU

Perkara kemudian masuk ke tahap persidangan melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.

Dalam persidangan itu, investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi para pengembang aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha lain di pasar jasa pembayaran digital. Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi maupun konsumen.

Data yang dipaparkan dalam persidangan menunjukkan Google Play Store menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi berbasis Android di Indonesia.

Putusan KPPU

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sejak Juni hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 menjatuhkan putusan.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp202,5 miliar kepada Google. Selain itu, perusahaan juga diperintahkan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store.

KPPU juga mewajibkan Google memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk menggunakan program User Choice Billing (UCB). Program tersebut harus disertai insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Gugatan Berlanjut hingga Kasasi
Tidak menerima putusan tersebut, Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian menempuh kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Permohonan itu akhirnya ditolak.

Dengan demikian, putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap. Google LLC kini wajib melaksanakan seluruh amar putusan, termasuk membayar denda Rp202,5 miliar serta menjalankan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan KPPU.(rel/KPPU RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *