Wakil Rakyat

Rencana Supermarket dan Kafe di Aset Eks PT KAI Medan Dikritik DPRD

330
×

Rencana Supermarket dan Kafe di Aset Eks PT KAI Medan Dikritik DPRD

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Peralihan fungsi sejumlah aset bangunan perumahan atau bekas kantor milik PT Kereta Api Indonesia di Medan kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah bangunan milik perusahaan pelat merah itu di kawasan Jalan Sutomo dan Jalan HM Yamin telah berubah fungsi menjadi kafe dan restoran.

Penelusuran awak media di lapangan menemukan rencana alih fungsi serupa di sejumlah titik lain. Beberapa bangunan aset perkeretaapian di kawasan Jalan HM Said, Jalan Perintis, dan Jalan Perintis Kemerdekaan disebut-sebut akan dibangun menjadi supermarket serta deretan kafe.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, berinisial AN, mengatakan informasi pembangunan tersebut sudah beredar di lingkungan warga. “Katanya mau dibangun supermarket sama kafe di situ,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut AN, petugas dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan sebelumnya juga pernah mendatangi lokasi. Kedatangan mereka, kata dia, berkaitan dengan pengukuran lahan dan bangunan yang direncanakan akan didirikan.

Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi rencana tersebut kepada konsultan pembangunan bernama Wahyu. Namun, ia hanya memberikan jawaban singkat. “Nanti saya hubungi,” katanya.

Konfirmasi juga diajukan kepada Humas PT Kereta Api Indonesia wilayah Sumatera Utara, Tommy. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan internal dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai status dan rencana pemanfaatan aset yang dimaksud.

“Maaf Bang, kalau masalah itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Nanti biar koordinasi dulu,” ujarnya singkat saat dihubungi pada Kamis lalu.

Komisi IV DPRD Medan Bereaksi

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton, mengatakan pihaknya akan segera memanggil sejumlah instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai rencana perubahan fungsi bangunan tersebut.

“Kita akan panggil pihak Perkim Cikataru, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, maupun pihak kereta api. Kita ingin tahu konsep peralihan bangunan itu apakah sudah sesuai ketentuan, termasuk soal amdalnya,” kata Paul saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026.

Ia menegaskan pemanggilan tersebut bukan untuk mengintervensi dunia usaha. Namun, menurut dia, setiap pemanfaatan aset dan pembangunan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Bukan menghambat investasi, tapi harus jelas mekanismenya, termasuk kontribusi terhadap PAD dan potensi lapangan kerja bagi masyarakat disekitarnya,” ujar Paul.

Paul memastikan DPRD akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait melalui pimpinan DPRD Kota Medan. Rencananya, pembahasan akan dilakukan melalui rapat dengar pendapat lintas komisi karena menyangkut sejumlah aspek perizinan dan tata ruang kota.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *