Wakil Rakyat

DPRD Medan Soroti MTQ ke-59: Vendor dan Venue Dikritik

140
×

DPRD Medan Soroti MTQ ke-59: Vendor dan Venue Dikritik

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026, menyusul ramainya pemberitaan di media sosial. Rapat berlangsung pada Senin (4/5/2026) dengan menghadirkan OPD terkait serta pihak penyedia/vendor.

RDP dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis bersama Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, serta dihadiri anggota Komisi 1 lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan memaparkan bahwa terdapat 29 penyedia/vendor yang mendaftar dan menyampaikan penawaran. Namun, pada tahap evaluasi teknis, peringkat 1 hingga 7 dinyatakan gugur. Hanya satu penyedia di peringkat 8 yang memenuhi kriteria, yakni PT Angsamas Ratu Tama.

Komisi 1 menyoroti bahwa perusahaan tersebut juga merupakan vendor pada MTQ ke-58 Tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli, yang saat itu dinilai kurang maksimal.

Selain itu, Komisi 1 juga menanggapi laporan di media sosial terkait kondisi lokasi MTQ yang disebut belum layak, meski anggaran mencapai Rp1,6 miliar. Di lapangan, area venue masih berlumpur dan belum sepenuhnya siap digunakan. Sejumlah alat berat bahkan masih beroperasi meratakan tanah, sementara lokasi sudah difungsikan sebagai area parkir. Kondisi ini menyebabkan pengunjung harus melewati jalan becek dan licin untuk menuju arena utama.

Menyikapi hal tersebut, Komisi 1 menilai pengelolaan anggaran MTQ seharusnya berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, bukan di Kecamatan Medan Sunggal. Mereka juga mempertanyakan keputusan memenangkan vendor yang dinilai kurang optimal pada pelaksanaan sebelumnya, yang seharusnya dapat dikenai sanksi atau masuk daftar hitam.

Komisi 1 kemudian meminta Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap permasalahan ini sebelum berkembang ke ranah hukum. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga diminta melakukan evaluasi dalam proses pemilihan vendor, termasuk pemberian sanksi bagi penyedia yang dinilai gagal, seperti tidak diikutsertakan dalam seleksi berikutnya.

Komisi 1 berharap persoalan serupa tidak terulang, mengingat MTQ merupakan kegiatan keagamaan tahunan yang harus dijaga kesakralannya dan tidak dijadikan ajang bisnis semata.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi 1 juga menggelar RDP terkait penggunaan sebidang tanah yang telah dibangun SD Inpres 064027 di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Pemilik lahan meminta ganti rugi atas sebagian tanah yang digunakan. Komisi 1 mengimbau pemilik untuk melengkapi dokumen pendukung agar dapat dibahas lebih lanjut bersama OPD terkait dalam RDP berikutnya.

Rapat turut dihadiri Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan, Direktur PT Angsamas Ratu Tama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Medan Polonia, Kepala SD 064027, serta pemilik lahan.(net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *