EkonomiNasional

NTT Docomo Terseret Sidang KPPU: Notifikasi Akuisisi Diduga Terlambat

173
×

NTT Docomo Terseret Sidang KPPU: Notifikasi Akuisisi Diduga Terlambat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Menarapos.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar sidang perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi oleh NTT Docomo, Inc. pada Senin, 30 Maret 2026, di Jakarta. Perkara ini tercatat dengan nomor 16/KPPU-M/2025.

Sidang perdana tersebut sempat tertunda dua kali. Alasannya, kuasa hukum pihak terlapor belum melengkapi persyaratan administratif untuk mewakili perusahaan. Dalam sidang awal, investigator membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen pendukung sebagai alat bukti.

Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, memeriksa kelengkapan berkas serta memastikan kesesuaian alat bukti. Pihak terlapor hadir melalui kuasa hukum.

Dalam paparannya, investigator menyebut NTT Docomo diduga melanggar kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Perusahaan telekomunikasi asal Jepang itu mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, Inc., perusahaan induk yang memiliki anak usaha riset pasar di Indonesia.

Akuisisi tersebut efektif secara hukum pada 23 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan, notifikasi wajib disampaikan ke KPPU paling lambat 1 Desember 2023. Namun, pemberitahuan baru dilakukan pada 11 Desember 2023—terlambat enam hari kerja dari batas waktu.

Nilai aset gabungan kedua perusahaan disebut telah melampaui ambang batas yang mewajibkan pelaporan. Investigator menyimpulkan terdapat bukti awal yang cukup bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban notifikasi secara tepat waktu.

Ketua Majelis menyatakan perkara semacam ini dapat diproses melalui mekanisme sidang cepat. Dalam skema tersebut, terlapor diberi pilihan untuk menerima atau menolak LDP sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Isu kehadiran pihak principal turut menjadi sorotan. Mengingat status terlapor sebagai badan usaha asing, majelis membuka kemungkinan perwakilan oleh pihak manajemen atau pihak lain yang memahami substansi perkara. Kuasa hukum terlapor mempertanyakan kewajiban kehadiran langsung direktur utama, yang disebut tidak dapat hadir dalam waktu dekat.

Majelis belum mengambil keputusan atas hal itu. Ketua Majelis menegaskan kelanjutan proses akan bergantung pada sikap resmi terlapor terhadap LDP. Pengaturan kehadiran perwakilan perusahaan akan dibahas kemudian.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 April 2026. Agenda berikutnya adalah penyampaian tanggapan terlapor serta pemeriksaan alat bukti dari pihak mereka.(relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *