MEDAN, Menarapos.id – Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) meminta Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Pemerintah Kota (Pemko) Medan, DPRD Medan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), hingga pihak pengusaha. Permintaan ini terkait berdirinya bangunan seperti kafe, restoran, dan supermarket di kawasan eks permukiman maupun perkantoran di lahan milik PT KAI yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dan HM Yamin Medan.
Hal ini disampaikan menanggapi informasi dari sejumlah media online terkait adanya proyek pembangunan yang sebagian bahkan telah beroperasi.
“Kami sebagai lembaga yang concern terhadap persoalan hukum mempertanyakan status bangunan yang sudah selesai maupun yang masih dalam tahap pengerjaan di lokasi tersebut,” ujar Direktur PUSHPA, Muslim Muis, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Muslim menyoroti legalitas penggunaan lahan tersebut. Ia mempertanyakan apakah para pelaku usaha telah mengantongi izin pemanfaatan lahan sebelum mendirikan bangunan, baik dari PT KAI maupun Kementerian BUMN sebagai pemilik aset.
“Seperti hak guna bangunan (HGB), hak pengelolaan lahan (HPL), maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, meski lahan berada di bawah Kementerian BUMN, setiap bangunan tetap wajib memiliki izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemko Medan.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Muslim juga menyebut Kejaksaan dapat memanggil Wali Kota Medan, pimpinan DPRD, termasuk Komisi III dan Komisi IV DPRD Medan, untuk dimintai keterangan. Hal ini tidak hanya menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga aspek kelayakan bangunan.
“Pengawasan oleh pemerintah daerah dan DPRD penting, termasuk koordinasi dengan PT KAI. Ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan aspek hukum tetap dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pemberitaan media, Komisi IV DPRD Medan telah melakukan kunjungan lapangan dan menemukan dugaan bahwa sejumlah bangunan belum mengantongi izin.
“Kunjungan itu tentu didampingi dinas terkait, termasuk unsur kecamatan Medan Timur, yang dilakukan pada 6 April 2026. Seharusnya ini disikapi lebih tegas,” katanya.
Sikap Tegas Diharapkan
Muslim meminta Wali Kota Medan dan pimpinan DPRD segera mengambil sikap atas temuan tersebut, yang juga diperkuat dengan hasil kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Medan.
Ia juga mendorong Kejaksaan segera merespons dengan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap PT KAI, dinas terkait di Pemko Medan, serta pihak legislatif.
Menurutnya, Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Selain Bidang Pidsus, pengawasan juga dapat dilakukan melalui bidang intelijen.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap PT KAI dan dinas terkait.
“Sudah kami agendakan pemanggilannya,” tegasnya.
Sebelumnya, kunjungan ke lokasi bangunan di lahan eks permukiman dan perkantoran milik PT KAI dilakukan berdasarkan surat dari Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, tertanggal 31 Maret 2026 dengan nomor 400.14.51/GI.(ac)






