Nasional

Dorongan Akuntabilitas: Kemenag Didesak Telusuri Promosi Dosen STAIN Madina

285
×

Dorongan Akuntabilitas: Kemenag Didesak Telusuri Promosi Dosen STAIN Madina

Sebarkan artikel ini

SIBOLGA, Menarapos.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Pantai Barat Sumatera Utara (LSM-P4BSU) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI segera mengambil langkah tegas terkait dugaan maladministrasi dalam proses kenaikan jabatan fungsional (jafung) dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal.

Ketua LSM-P4BSU Kota Sibolga, DR (H.C) Jamil Zeb Tumori SH M.A.P M.I.Kom, mengatakan desakan itu telah disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Agama RI melalui Sekretaris Jenderal Kemenag.

“Dalam surat tersebut, kami menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan atas nama H. Dedisyah Putra yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jamil dalam keterangan tertulisnya melalui via Whats-app, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, H. Dedisyah Putra sebelumnya diangkat dari Asisten Ahli menjadi Lektor melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 025990/B.II/3/2022 dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2022.

Namun, kurang dari dua tahun kemudian, yang bersangkutan kembali naik jabatan menjadi Lektor Kepala melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 001617/B.II/3/2024 dengan TMT 1 Februari 2024.

“Rentang waktu kenaikan dari Lektor ke Lektor Kepala hanya sekitar 18 bulan. Ini bertentangan dengan ketentuan yang mensyaratkan minimal dua tahun masa jabatan sebelum dapat diajukan kenaikan berikutnya,” jelasnya.

Menurut Jamil, kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelalaian serius atau dugaan manipulasi prosedur dalam proses administrasi kepegawaian.

“Selain mencederai prinsip meritokrasi, hal ini juga melukai rasa keadilan bagi dosen lain yang telah mengikuti prosedur sesuai aturan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, LSM-P4BSU juga mendesak Komisi VIII DPR RI untuk memanggil pihak-pihak terkait, baik dari Kemenag maupun institusi perguruan tinggi, guna memberikan klarifikasi.

Mereka juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap Tim Penilai Angka Kredit yang diduga meloloskan berkas bermasalah secara administratif.

Tak hanya itu, LSM-P4BSU meminta Kemenag tidak meloloskan H. Dedisyah Putra dalam proses seleksi Calon Ketua STAIN Mandailing Natal periode 2026–2030 hingga persoalan ini tuntas.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas sistem pendidikan tinggi dan menegakkan prinsip keadilan dalam birokrasi aparatur negara,” pungkasnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *