Wakil Rakyat

Tarif Parkir Diprotes, DPRD Medan Telusuri Keluhan Pedagang dan Tunggakan Gaji PUD

281
×

Tarif Parkir Diprotes, DPRD Medan Telusuri Keluhan Pedagang dan Tunggakan Gaji PUD

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Keluhan pedagang pasar tradisional di Kota Medan soal tarif parkir progresif menyeruak ke ruang rapat legislatif. Senin, 4 Mei 2025, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelisik kebijakan yang dinilai membebani konsumen dan berdampak langsung pada penurunan aktivitas perdagangan.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi 3 itu dipimpin Wakil Ketua Komisi 3, Bahrumsyah, bersama Koordinator Komisi 3 Hadi Suhendra dan sejumlah anggota dewan. Agenda utamanya, menampung dan menguji pengaduan Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan.

Forum pedagang menilai penerapan tarif parkir progresif oleh Badan Pendapatan Daerah tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Sistem tarif berbasis durasi itu dianggap memberatkan pengunjung pasar. Semakin lama kendaraan terparkir, semakin tinggi biaya yang harus dibayar—konsekuensi yang, menurut pedagang, membuat pembeli enggan berlama-lama.

Dampaknya terasa langsung. Pedagang mengaku jumlah pembeli menurun. Mereka juga menyoroti ketimpangan antara pungutan parkir dengan fasilitas yang tersedia. Jalan di sekitar pasar disebut rusak, sementara penerangan minim. “Tidak ada perbaikan, tapi tarif naik,” menjadi inti keberatan mereka.

Forum pedagang mendesak agar kebijakan tarif progresif dicabut dan diganti dengan tarif flat yang dinilai lebih sederhana dan adil.

Menanggapi hal itu, Komisi 3 belum mengambil keputusan. Dewan berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, serta pengelola Pusat Pasar dalam RDP lanjutan untuk mengurai dasar kebijakan dan dampaknya secara menyeluruh.

Di hari yang sama, Komisi 3 juga membuka persoalan lain: tunggakan gaji karyawan PUD Pembangunan Kota Medan. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima hak mereka sepanjang 2024.

Dewan mendesak manajemen segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Selain itu, PUD Pembangunan diminta menyusun ulang kebutuhan tenaga kerja dan menekan beban gaji yang dinilai membengkak.

Sorotan juga diarahkan pada kinerja perusahaan daerah itu dalam mengelola unit usaha strategis—mulai dari Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, hingga aset pergudangan dan rumah susun. Minimnya inovasi dinilai menjadi salah satu penyebab stagnasi.

Komisi 3 mengingatkan agar pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan tetap berada dalam kendali dan tidak jatuh ke pihak ketiga tanpa pengawasan ketat.

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah, PUD Pasar, PUD Pembangunan, Forum Pedagang Pasar Tradisional, serta kuasa hukum dari Kantor Advokat Rion Arios.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *