Hukum

LBH Pertanyakan Anggaran Rp10 Miliar Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

135
×

LBH Pertanyakan Anggaran Rp10 Miliar Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mempertanyakan kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait pengalokasian dana APBD atau uang rakyat Kota Medan sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam siaran persnya, Rabu (17/6/2026), Irvan menilai kebijakan tersebut keliru dan melukai rasa keadilan publik, serta tidak tepat dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.

Ia menyebut kebijakan itu patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Di tengah berbagai persoalan mendesak di Kota Medan seperti kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, drainase buruk yang menyebabkan banjir berulang, pengelolaan sampah yang tidak optimal, kawasan kumuh, serta layanan publik dasar yang belum memadai, Pemko Medan melalui Dinas Perkim justru disebut mengalokasikan anggaran besar untuk proyek yang dinilai tidak memiliki urgensi langsung bagi masyarakat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket kegiatan pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 dengan nilai anggaran Rp10 miliar. Angka tersebut disebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada di kisaran Rp5 miliar.

LBH Medan juga menyoroti belum adanya penjelasan publik yang memadai terkait alasan rehabilitasi maupun dasar kenaikan anggaran tersebut.

Sebelumnya, kata Irvan, APBD Kota Medan juga pernah dialokasikan untuk rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan yang telah terlaksana. Kemudian kembali muncul rencana anggaran sekitar Rp5 miliar pada 2025 untuk Satreskrim, yang saat itu ditolak LBH Medan bersama Fitra Sumut hingga akhirnya dihentikan.

Namun kini, alokasi serupa kembali muncul dengan nilai yang lebih besar.

Uang Rakyat Dipertanyakan

LBH Medan menilai Wali Kota Medan Rico Waas telah menetapkan prioritas APBD secara serampangan dan tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

Menurut LBH Medan, di tengah kondisi pelayanan dasar yang masih bermasalah, kebijakan tersebut justru mengalihkan anggaran ke fasilitas aparat penegak hukum dengan nilai fantastis, sehingga dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“APBD semestinya difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat, bukan proyek yang manfaatnya tidak langsung dirasakan warga,” demikian sikap LBH Medan.

Kejanggalan dan Rasionalitas Anggaran
LBH Medan juga menyoroti aspek logika pembiayaan, mengingat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memiliki anggaran besar melalui APBN.

Berdasarkan data DIPA Tahun Anggaran 2026, total pagu anggaran Polri mencapai Rp145,65 triliun. Karena itu, keterlibatan APBD Kota Medan dalam pembiayaan fasilitas Polrestabes Medan dinilai patut dipertanyakan dari sisi urgensi, dasar hukum, dan rasionalitas.

Menurut LBH Medan, kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan dan mengurangi ruang fiskal daerah untuk kebutuhan prioritas masyarakat.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Tata Kelola dan HAM

LBH Medan juga menilai pengalokasian Rp10 miliar tersebut harus dihentikan karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kepentingan umum dan hak asasi manusia.

Dalam UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) menjamin hak warga atas kepastian hukum, lingkungan yang baik, dan pelayanan publik yang layak. Sementara Pasal 28C ayat (2) menegaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi kesejahteraan.

LBH Medan juga mengacu pada DUHAM 1948, ICCPR yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan negara menjamin kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, menurut LBH Medan, penggunaan APBD harus mengikuti UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Desak Transparansi

LBH Medan menilai kenaikan anggaran dari sekitar Rp5 miliar menjadi Rp10 miliar menimbulkan kejanggalan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk dokumen perencanaan dan kajian kebutuhan proyek tersebut.

Tanpa keterbukaan, kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip good governance serta mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang rakyat.

Tuntutan LBH Medan

LBH Medan menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

Mendesak Wali Kota Medan membatalkan atau menghentikan alokasi Rp10 miliar untuk pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Mendesak Pemko Medan membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar penganggaran proyek tersebut kepada publik.

Mendesak Pemko Medan mengembalikan prioritas pembangunan pada kebutuhan dasar masyarakat seperti kemiskinan, infrastruktur, drainase, banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Mendesak DPRD Kota Medan dan aparat pengawasan untuk memperketat pengawasan APBD agar sesuai prinsip transparansi dan kepentingan publik.

LBH Medan menegaskan, apabila kebijakan ini tetap dipaksakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *