MEDAN, Menarapos.id – Dua bangunan di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik, Kota Medan, yang disebut-sebut akan dijadikan showroom mobil, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas pembangunan dan renovasi di kedua lokasi tersebut dikabarkan masih terus berlangsung.
Bangunan di Jalan Amir Hamzah yang berada di kawasan dekat Mie Sop Kampung Dua Putri disebut telah mencapai sekitar 80 persen pengerjaan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG sebagai syarat wajib pelaksanaan pembangunan gedung.
Tak hanya itu, pihak pengembang juga dikabarkan telah mendapat peringatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan terkait peruntukan bangunan tersebut.

Kondisi serupa disebut terjadi pada bangunan di Jalan Adam Malik, Medan. Proses renovasi di lokasi itu dikabarkan masih berlangsung meski sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Kota Medan karena persoalan perizinan PBG.
“Rencananya kedua lokasi itu akan dijadikan showroom mobil. Namun hingga saat ini pengerjaannya terus berlanjut meski sudah disegel Satpol PP dan diperingati Dinas Perkim Cikataru Kota Medan karena belum memiliki PBG,” ujar seorang narasumber yang juga warga sekitar, Rabu (17/6/2026). Narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, pihak pengelola tetap melanjutkan pekerjaan meski perizinan belum tuntas. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Medan dalam proyek pembangunan kedua showroom tersebut. Namun, informasi itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sebagai informasi, PBG merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan. Ketentuan ini bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar teknis, tata ruang, keselamatan, serta persyaratan administrasi yang berlaku.
Karena itu, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan diharapkan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kedua bangunan tersebut guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi.
Selain menjamin kepatuhan terhadap aturan, pengurusan PBG juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan mendukung pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Medan.
Apabila terbukti belum memiliki PBG namun pembangunan maupun renovasi tetap dilakukan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi.
Untuk itu, Satpol PP Kota Medan diharapkan mengambil langkah tegas dalam melakukan penertiban sehingga tercipta kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, MSi, saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi oleh wartawan. (Rel)






