Hukum

Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

328
×

Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (nett)

MEDAN, Menarapos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polrestabes Medan terkait laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan Robin Marajohan Silalahi terhadap anggota DPRD Kota Medan berinisial AT.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino HP Manurung SH MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/6/2026).

“Belum ada diterima SPDP-nya,” kata Valentino.

Menurut Valentino, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Medan. Penyidik disebut masih akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

“Bg izin masih tahap lidik. Kata pihak polres masih mau manggil terkait klarifikasi pihak terlapor bg,” tulis Valentino dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya, Robin Marajohan Silalahi melaporkan AT yang merupakan anggota DPRD Kota Medan bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan diterima KASPKT Up Pamapta I Ipda Sahala Tua Manalu, pada 7 Juni 2026.

Robin mengaku peristiwa itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu ia sedang mengendarai mobil menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat bersama salah seorang anggota keluarganya.

“Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil,” kata Robin.

Saat melintas di lokasi kejadian, Robin berpapasan dengan AT dan anaknya yang sedang berjalan kaki. Robin mengaku mengenali AT karena merupakan tetangganya.

Menurut Robin, saat melintasi polisi tidur di jalan tersebut, ia tanpa sengaja menginjak pedal gas sehingga menimbulkan suara yang diduga membuat AT tersinggung.

“Pada saat itu kan ada polisi tidur. Jadi terganggu gas, dia mungkin merasa tersinggung, mungkin sensi karena sebagai anggota dewan merasa kurang dihargai,” ujarnya.

Robin menuturkan, setelah kejadian itu dirinya dikejar oleh AT dan anaknya yang berinisial D. Ketika membuka kaca mobil dan mempertanyakan tindakan pemukulan terhadap kendaraannya, cekcok pun terjadi.

Ia mengaku menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh AT dan anaknya. Saat itu Robin masih berada di dalam mobil dan tidak dapat keluar karena dihalangi.

“Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku mengalami memar pada bagian wajah dan lengan.

Tak hanya itu, setibanya di rumah, Robin mengaku kembali didatangi istri AT yang kemudian memaki dan mencakarnya.

“Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing,” katanya.

Robin mengaku sempat berharap ada itikad baik berupa permintaan maaf dari keluarga AT. Namun karena hal itu tidak terjadi, ia akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6/2026).

ATOMAN Desak BK DPRD Medan Panggil dan Proses AT

Terpisah, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan segera memanggil dan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD Medan berinisial AT.

Massa bahkan meminta BK DPRD Medan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kekuasaan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan dijadikan alat untuk melakukan intimidasi atau kekerasan. Karena itu kami mendesak BK DPRD Medan segera memberikan sanksi etik kepada AT yang dinilai telah mencoreng citra lembaga legislatif yang terhormat,” kata Koordinator Aksi ATOMAN, Ari Saputra, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (15/6/2026).

Menurut Ari, dugaan penganiayaan yang menyeret nama AT merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Penganiayaan yang dilakukan AT sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencerminkan arogansi kekuasaan. Karena itu kasus ini harus segera disikapi BK DPRD Medan,” ujarnya.

Massa juga mendesak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Aksi unjuk rasa itu diterima langsung Ketua BK DPRD Medan, Lailatul Badri, bersama anggota BK DPRD Medan, Robi Barus dan Edi Saputra.

Di hadapan massa, Lailatul menyatakan pihaknya akan segera memanggil AT guna meminta klarifikasi atas laporan yang telah diterima BK DPRD Medan.

“Kami akan segera melakukan pemanggilan guna meminta klarifikasi terhadap AT. Dasar pemanggilan ini karena kami juga menerima surat laporan dari pihak yang diduga menjadi korban penganiayaan,” kata Lailatul.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, menyatakan partainya juga akan memanggil AT untuk meminta penjelasan terkait laporan yang telah masuk ke Polrestabes Medan.

“Minggu depan DPD Partai NasDem Kota Medan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini,” ujar Afif.

Afif yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan mengaku menyayangkan apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti dilakukan kader partainya.

“Jika peristiwa itu benar terjadi dan terbukti, tentu sangat kami sesalkan,” pungkasnya.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *