Pemerintahan

Bobby Siap Jembatani Aspirasi Ojol Sumut ke DPR RI

217
×

Bobby Siap Jembatani Aspirasi Ojol Sumut ke DPR RI

Sebarkan artikel ini
FOTO: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD menerima audiensi pengurus Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) di Ruang Kerja Gubernur Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Kamis (18/6/2026). (Diskominfo Sumut)

MEDAN, Menarapos.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk menjembatani aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) kepada anggota DPR RI asal Sumut. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung perjuangan pengemudi dalam menghadirkan regulasi yang lebih kuat guna melindungi pekerja transportasi online.

Komitmen itu disampaikan Bobby Nasution saat menerima audiensi pengurus Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/6/2026).

“Kami siap memfasilitasi dan mempertemukan rekan-rekan ojol dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut agar aspirasi terkait perlindungan pekerja transportasi online dapat disampaikan secara langsung,” kata Bobby Nasution.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Sobat Timbul Siahaan beserta jajaran pengurus, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pada kesempatan itu, Bobby Nasution menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Ojek Online). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut ialah pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen bagi aplikator, dari sebelumnya mencapai 20 persen.

“Pastinya tim Bapak Presiden telah mempertimbangkan berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, termasuk keluhan dari para pengemudi ojol. Karena itu, kebijakan ini patut diapresiasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Meski demikian, Bobby memahami aspirasi para pengemudi yang menginginkan regulasi tersebut diperkuat melalui undang-undang. Menurutnya, proses pembentukan undang-undang membutuhkan waktu dan tahapan yang lebih panjang sehingga Perpres menjadi solusi yang dapat segera diterapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.

“Tuntutan ini akan kami tindak lanjuti. Selain disampaikan kepada DPR RI dari dapil Sumut, kami juga akan menyuarakannya ke pemerintah pusat,” ucap Bobby.

Selain membahas perlindungan pekerja transportasi online, Bobby Nasution juga mengajak para pengemudi ojol memanfaatkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) melalui Program Berobat Gratis (Probis) atau Universal Health Coverage (UHC) yang telah diterapkan Pemprov Sumut.

Melalui program tersebut, masyarakat Sumut dapat memperoleh layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk para pengemudi ojol.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Jika belum terdaftar, manfaatkan program UHC karena layanan kesehatan saat ini dapat diakses secara gratis dengan KTP di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Bobby.

Sementara itu, Ketua Sobat Timbul Siahaan mengapresiasi komitmen Gubernur Bobby Nasution yang dinilai memiliki perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi ojol di Sumut.

Menurut Timbul, para pengemudi menyampaikan sejumlah aspirasi yang selama ini diperjuangkan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Tuntutan kami secara nasional meliputi penyesuaian tarif layanan penumpang, jasa pengantaran barang dan makanan, tarif bersih bagi pengemudi, serta kehadiran Undang-Undang Transportasi Online. Untuk tingkat daerah, kami berharap adanya pembebasan biaya parkir saat layanan antar makanan dan paket, serta jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timbul.

Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menyatakan dukungannya, termasuk mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol.

Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah poin tindak lanjut, di antaranya kajian terkait pembebasan biaya parkir bagi pengemudi ojol saat melakukan layanan pengantaran makanan dan paket. Kajian tersebut akan dibahas lebih lanjut sebagai bagian dari penyusunan regulasi pendukung.

Selain itu, para pengemudi juga diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta membangun komunikasi yang aktif dalam mengawal kebijakan aplikator yang dinilai memberatkan mitra pengemudi.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *