Nasional

Kajati Sumut Sidak ke Kejari Belawan, Cek Ruang Kerja hingga Gudang Barang Bukti, Tekankan Integritas Jaksa

282
×

Kajati Sumut Sidak ke Kejari Belawan, Cek Ruang Kerja hingga Gudang Barang Bukti, Tekankan Integritas Jaksa

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Rabu (1/7/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas serta mengevaluasi kondisi pelayanan dan pengawasan internal.

Dalam kunjungan itu, Muhibuddin didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH, Asisten Pengawasan Agung Ardiyanto, SH., MH, Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH., MH, serta Kepala Bagian Tata Usaha Rio Aditya, SH., MH.

Setibanya di Kantor Kejari Belawan yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kajati bersama para pejabat utama (PJU) langsung melakukan inspeksi dan monitoring ke sejumlah ruangan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari ruang kerja pegawai, ruang pelayanan hingga ruang penyimpanan barang bukti guna memastikan seluruh sarana pendukung penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kejari Belawan, Muhibuddin menjelaskan bahwa sidak tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari upaya memastikan setiap aparatur selalu siap melaksanakan tugas kapan pun dibutuhkan, tanpa harus menunggu adanya pengawasan dari pimpinan.

“Kunjungan ini dilakukan tanpa pemberitahuan untuk memastikan apakah seluruh jajaran benar-benar siap setiap saat dalam melaksanakan tugas meskipun tanpa diawasi,” kata Muhibuddin.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar menjalankan tugas penegakan hukum dengan hati nurani, menjaga koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, serta senantiasa mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam bekerja.

Muhibuddin menegaskan bahwa setiap aparatur Kejaksaan wajib menjaga kehormatan institusi dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelaksanaan tugas.

“Aparatur Kejaksaan harus berani menolak pemberian apa pun dari orang lain, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Profesi dan jabatan adalah amanah dari Yang Maha Kuasa, sehingga pertanggungjawabannya juga harus selalu kita ingat dan berserah kepada-Nya. Oleh karena itu bekerjalah dengan jujur, berani, dan berintegritas,” tegas Muhibuddin.

Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan pelayanan serta penegakan hukum di Kejari Belawan berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *