Hukum

Aroma Maladministrasi Perlinsos Medan: Target Ambisius Wali Kota di Tengah Karat Birokrasi Lokal

340
×

Aroma Maladministrasi Perlinsos Medan: Target Ambisius Wali Kota di Tengah Karat Birokrasi Lokal

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Digitalisasi jaminan perlindungan sosial di Kota Medan melalui portal Perlinsos terancam mandek. Hingga pekan pertama Juli 2026, migrasi data warga miskin berjalan lamban akibat gagap teknologi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Mandeknya proyek ini memperlebar risiko penyaluran bantuan sosial yang salah sasaran.

​Instruksi darurat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang memberi tenggat waktu 1 hingga 1,5 bulan bagi seluruh camat untuk merampungkan pendataan, dinilai sebagai langkah spekulatif. Perintah itu disampaikan Rico dalam rapat koordinasi Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis, 9 Juli 2026.

​Data internal yang dihimpun menunjukkan, realisasi pendaftaran Perlinsos baru menyentuh 13.944 Kepala Keluarga (KK). Angka ini baru mencapai 1,75 persen dari total target makro yang dipatok sebanyak 795.881 KK.

​Ketua DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, Suwarno, menilai ketimpangan angka yang mencolok ini mengonfirmasi rapuhnya kompetensi teknis aparatur wilayah. Birokrasi di tingkat bawah dinilai belum siap beranjak dari pola kerja manual.

​”Ada inkonsistensi. Di satu sisi, pimpinan menuntut digitalisasi serbacepat. Di sisi lain, kapasitas teknis birokrasi di bawah berjalan di tempat,” kata Suwarno didampingi Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf, Jumat, 10 Juli 2026.

​Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data wajib dilakukan secara berkala dan transparan. Menurut Suwarno, pemaksaan sistem baru tanpa kesiapan SDM justru melanggengkan karut-marut akurasi penerima bansos.

​Kritik lebih keras datang dari Ketua DPD MAI Sumatera Utara, M. Khalil Prasetyo. Pria yang akrab disapa Tyo ini memperingatkan bahwa tenggat waktu pendek dari Wali Kota berpotensi memicu manipulasi administratif.

Demi menggugurkan kewajiban dan mengejar target, perangkat kecamatan rawan melakukan data entry asal-asalan tanpa verifikasi faktual di lapangan.

​”Jangan sampai ambisi mengejar tenggat mengorbankan validitas. Jika data yang diunggah ke sistem tidak valid, bansos akan terus-menerus salah sasaran. Ini memicu ketegangan sosial dan mencederai keadilan warga,” ujar Tyo.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *