MEDAN, Menarapos.id – Mantan perwira Polri berpangkat AKBP, Achirudin Hasibuan, kembali berurusan dengan hukum. Pria yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 31 Desember 2023 itu dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan.
Laporan tersebut dibuat Muhammad Fauzi (33), warga Jalan Karya Gang Bersama, Medan Barat. Wartawan media online itu mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026, Fauzi menyebut dirinya dipiting dan dadanya dipukul oleh Achirudin Hasibuan. Selain itu, telepon seluler dan jam tangan miliknya disebut mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
“Saya dipiting dan dada saya dipukul hingga badan terasa sakit. HP dan jam tangan saya juga rusak,” ujar Muhammad Fauzi usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Jumat (26/6/2026).
Muhammad Fauzi datang melapor didampingi kuasa hukumnya serta sejumlah wartawan. Dalam laporannya, ia menuding Achirudin melanggar Pasal 466 juncto Pasal 561 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan perusakan.
Menurut Fauzi, peristiwa itu bermula saat dirinya melintas di depan rumah Achirudin Hasibuan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengaku dipanggil dan dituduh menghalangi proses pemagaran tanah milik seseorang bernama Asnan.
“Saya tidak ada menghalangi dan tidak ada urusan dengan tanah Pak Asnan. Saat saya hendak pergi, saya dilarang. Karena takut, saya mencoba merekam menggunakan HP,” katanya.
Fauzi mengaku setelah itu Achirudin mengejarnya, berusaha merebut telepon genggamnya, kemudian memiting serta memukul bagian dadanya hingga mengalami rasa sakit.
Akibat kejadian tersebut, Fauzi mengaku mengalami trauma dan telah menjalani pengobatan di klinik terdekat.
Achirudin Hasibuan diketahui merupakan mantan perwira Polri yang dipecat berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sebelumnya, ia juga pernah menjalani proses hukum dalam sejumlah perkara.
Atas laporan tersebut, Muhammad Fauzi berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti kasus yang dilaporkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini diproses dan apabila terbukti ada pelanggaran hukum, terlapor dapat ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga Sabtu (27/6/2026), Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto maupun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Bantah Pemukulan
Sementara itu, Achirudin Hasibuan membantah melakukan penganiayaan. Ia menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah bermaaf-maafan. Tidak ada masalah lagi. Dengan orang tuanya juga sudah berdamai,” kata Achirudin kepada sejumlah wartawan melalui sambungan telepon.
Namun, Muhammad Fauzi membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan dugaan penganiayaan yang dilaporkannya tidak berkaitan dengan persoalan perdamaian sengketa tanah antara orang tuanya dan pihak lain.
“Saya tidak ada hubungannya dengan perdamaian soal tanah. Dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang saya alami tetap saya laporkan ke polisi,” tegasnya.(rel)






