Nasional

23 Bangunan Mewah di Jalan Tuasan Hanya Kantongi Izin 19 Unit

180
×

23 Bangunan Mewah di Jalan Tuasan Hanya Kantongi Izin 19 Unit

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Sebanyak 23 unit bangunan mewah yang berdiri di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga tidak seluruhnya sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan itu mencuat setelah ditemukan perbedaan antara jumlah bangunan di lokasi dengan dokumen PBG yang diperlihatkan kepada awak media.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pembangunan tersebut terus berjalan. Namun, papan informasi atau dokumen PBG tidak terlihat terpasang di area proyek sebagaimana lazimnya menjadi informasi bagi masyarakat.

Meski proyek masih berlangsung, hingga kini belum terlihat adanya tindakan ataupun penertiban dari instansi terkait, baik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan maupun pihak Kecamatan Medan Tembung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.

Jika benar terdapat bangunan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan PBG, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu, ketidaksesuaian perizinan juga berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

Saat ditemui wartawan di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan proyek tersebut.

“Kami tidak tahu, Bang, soal izin. Langsung tanya saja sama pengawasnya,” ujar pekerja.

Pekerja tersebut menyebut proyek pembangunan dipercayakan kepada seorang pengawas yang dipanggil SamXXir. Ia juga menyebut jumlah bangunan yang sedang dikerjakan mencapai 23 unit.

“Semuanya sekitar 23 unit, Bang. Kalau soal izinnya langsung saja tanya pengawasnya,” katanya.

Keterangan serupa disampaikan seorang warga sekitar berinisial ST. Menurutnya, pembangunan telah berlangsung sekitar tiga bulan.

“Kurang lebih sudah tiga bulan dibangun. Tapi saya tidak melihat ada papan atau PBG yang dipasang di depan bangunan,” ujar ST.

Sementara itu, Camat Medan Tembung, Muhammad Idris, SH, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengirimkan salinan PBG yang menunjukkan izin untuk 19 unit bangunan.

Namun, jumlah tersebut berbeda dengan hasil pantauan awak media di lapangan yang mendapati sebanyak 23 unit bangunan sedang berdiri dan dalam proses pembangunan. Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan apakah seluruh bangunan telah mengantongi PBG atau terdapat bangunan yang belum memiliki izin maupun belum sesuai dengan dokumen perizinan yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang maupun Dinas Perkim Cikataru Kota Medan terkait perbedaan jumlah bangunan dengan dokumen PBG yang disampaikan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *