Nasional

Proyek Ruko Mangkrak Aturan di Medan Perjuangan, Pemko “Lempar Bola” Tanggung Jawab PBG

338
×

Proyek Ruko Mangkrak Aturan di Medan Perjuangan, Pemko “Lempar Bola” Tanggung Jawab PBG

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – ​Pembangunan fisik proyek Rumah Toko (Ruko) yang berlokasi di Jalan Ibrahim Umar, simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, kembali mencoreng komitmen penegakan regulasi daerah. Bangunan komersial berlantai ganda tersebut berdiri telanjang tanpa secarik dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpampang di lokasi proyek.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek mencatat bahwa pengerjaan fisik tersebut dioperatori oleh Wins Square. Ironisnya, meski pelanggaran kasat mata ini jelas terpampang di ruang publik, hingga kini belum ada tindakan represif maupun preventif yang terukur dari unsur tripika setempat, mulai dari pihak Kecamatan Medan Perjuangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.

Lemahnya Koordinasi Birokrasi dan Alibi “Menunggu Monev”

​Menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut, konfirmasi resmi dilayangkan kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (21/07/2026).

​Alih-alih menunjukkan tindakan penegakan hukum cepat (quick response), respons konfirmasi justru diarahkan melalui saluran resmi WhatsApp Call Center Satpol PP Kota Medan. Dalam balasan pesan tersebut, pihak Satpol PP menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat, namun di sisi lain secara tersirat mengungkap lambannyasinkronisasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

​”Pihak Tim Pengaduan Satpol PP Kota Medan menyampaikan bahwa kami belum menerima Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) terkait objek bangunan yang dilaporkan tersebut.”
​Lebih lanjut, pihak Satpol PP berdalih bahwa langkah maksimal yang dapat diambil saat ini sebatas melayangkan surat imbauan persuasif kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan. Publik pun menilai alasan klasik “menunggu limpahan Monev dinas teknis” ini sebagai bentuk impoten birokrasi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Menabrak Undang-Undang dan Rangkaian Regulasi Daerah

​Secara yuridis, tindakan pengerjaan proyek tanpa kepemilikan PBG merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional maupun produk hukum daerah Kota Medan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang secara tegas mengubah nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG, di mana setiap proses pembangunan wajib mengantongi legalitas teknis sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Selanjutnya, ​Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, merehabilitasi, atau merenovasi bangunan gedung untuk memiliki PBG serta melunasi retribusi daerah sebagai penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Ketika regulasi telah mengamanatkan sanksi administratif hingga penyegelan bagi bangunan tanpa izin, sikap bungkam dan saling lempar tanggung jawab antar-instansi justru ditunjukkan oleh para pemangku kebijakan.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, serta Sekretaris Kecamatan Medan Perjuangan, Faisal Harahap, belum memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi terkait legalitas proyek ruko di Jalan Ibrahim Umar tersebut.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *