Headline

Inspektorat Periksa Oknum Lurah Diduga Langgar Kode Etik

164
×

Inspektorat Periksa Oknum Lurah Diduga Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) usai ramai diperbincangkan di media sosial.

Melalui Inspektorat Kota Medan, Pemko telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap Syerly, ASN yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses klarifikasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan yang menjadi sorotan.

“Hal itu terjadi secara spontan. Saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda dengan Ibu Ulfa. Begitu juga sebaliknya, sehingga ucapan itu terlontar begitu saja,” ujar Syerly S.Pd., M.A.P.

Senada dengan itu, Ulfa juga menegaskan bahwa hubungan keduanya memang telah lama akrab.

“Kami memang dekat dengan Ibu Lurah, Bang. Kami biasa bercanda seperti itu. Mungkin penilaian warganet berbeda. Saya juga meminta maaf, tetapi yang jelas di antara kami tidak ada masalah,” kata Ulfa kepada awak media.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar yang bersangkutan diberikan pembinaan disiplin,” kata Erfin.

Ia menjelaskan, rekomendasi itu merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian Hukuman Disiplin Ringan terhadap ASN yang melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak pada citra perangkat daerah.

Erfin menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme, disiplin, dan marwah ASN.

“Komitmen ini penting agar ASN tetap menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *