MEDAN, Menarapos.id – Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan hasil temuan di lapangan terkait dugaan permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah titik di Kota Medan, Selasa (28/7/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri seluruh anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait mengenai legalitas perizinan, kesesuaian fungsi bangunan, serta tindak lanjut terhadap sejumlah bangunan yang menjadi objek pengaduan masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan.
Adapun bangunan yang menjadi pembahasan meliputi bangunan di Jalan Marelan Raya Nomor 1, Kecamatan Medan Deli, bangunan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, bangunan sekolah swasta di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Perumahan Vayana Mansion di Jalan Marelan Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, serta bangunan rumah toko di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Proyek Pembangunan 9 Ruko Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Medan Perjuangan.
Komisi IV juga membahas hasil kunjungan lapangan terkait pembongkaran tembok dan taman di kawasan Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Persoalan tersebut menjadi perhatian dewan untuk memastikan seluruh proses pembangunan dan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP turut dihadiri jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Kantor Pertanahan Kota Medan, camat dan lurah setempat, serta para pemilik bangunan guna memberikan klarifikasi atas persoalan yang dibahas.
Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung serta memastikan setiap pembangunan di Kota Medan memenuhi ketentuan perizinan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.(rel)






