MEDAN, Menarapos.id – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI) melalui tawaran kerja di luar negeri. Imbauan itu disampaikan saat Wong melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jalan Sidorukun, Kelurahan PBD 2, Kecamatan Medan Timur.
Sosialisasi tersebut dihadiri ribuan peserta serta Kasi Sarpras Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Pulo Brayan Darat 2, Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Lolly Rahlina S.Sos, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Bapak Anas A Siregar, PLH Kanit Binmas Polsek Medan Timur Aiptu HR Manurung serta perwakilan lembaga masyarakat Pujaketarub, Pendawa, PPM, Kader PDIP Medan Timur dan Staff Ahli Pimpinan DPRD Medan Sutrisno Panggaribuan dan Zainuddin Lubis.
Dalam kesempatan itu, Wong mengatakan pemerintah bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan orang. Menurutnya, masyarakat perlu memahami modus yang digunakan pelaku agar tidak mudah menjadi korban.
“Jalur keberangkatan harus jelas dan legal. Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa kepastian kontrak maupun perusahaan yang jelas,” kata Wong.
PMI Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Malah Terlantar
Wong menyoroti modus perekrutan pekerja yang dijanjikan pekerjaan di sejumlah negara seperti Taiwan dan Korea. Dalam sejumlah kasus, calon pekerja telah mengikuti pelatihan sebelum diberangkatkan, namun justru menghadapi persoalan setelah tiba di negara tujuan.
Para pekerja dapat terjebak dalam penampungan tanpa kepastian pekerjaan, kontrak kerja, maupun pembayaran gaji. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan pelaku perdagangan orang.
Karena itu, Wong meminta masyarakat memastikan perusahaan maupun agen penyalur yang digunakan memiliki legalitas dan jaringan resmi di negara tujuan.
“Jangan sampai setelah sampai di luar negeri, kontak dengan pihak yang memberangkatkan hilang dan pekerja tidak tahu harus mengadu kepada siapa,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum juga diminta terus melakukan pembinaan, pengawasan, pencegahan, pemberdayaan, serta edukasi kepada masyarakat.
Warga yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan atau pengiriman tenaga kerja diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Pelaku TPPO Terancam Sanksi Pidana
Wong menegaskan penindakan terhadap pelaku TPPO memiliki dasar hukum yang tegas, baik melalui regulasi nasional maupun peraturan daerah.
Ia mengingatkan perusahaan atau korporasi yang membantu, memfasilitasi, maupun mempermudah terjadinya perdagangan orang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Begitu pula pejabat negara maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam memfasilitasi perdagangan orang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pidana terhadap pelaku, korban perdagangan orang juga memiliki hak untuk memperoleh restitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dinsos Medan: 800 Penerima Bansos di Medan Timur Terdampak Judi Online
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial Kota Medan Lolly Rahlina turut menyampaikan informasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga disebut telah mulai disalurkan ke rekening masing-masing penerima.
Namun, Dinsos mengingatkan adanya penerima bantuan yang mengalami penghentian bantuan akibat keterlibatan dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online.
Di Kecamatan Medan Timur, disebut terdapat sekitar 800 penerima yang bantuannya dihentikan dari pusat karena individu maupun anggota keluarganya terindikasi terlibat judi online.
Dinsos mengimbau penerima bansos, khususnya para orang tua, untuk mengingatkan anggota keluarga agar tidak terlibat judi online maupun pinjaman online. Sebab, keterlibatan salah satu anggota keluarga dapat berdampak terhadap keberlanjutan bantuan sosial keluarga.
Selain itu, bantuan beras sebanyak 30 kilogram dijadwalkan disalurkan pada Agustus. Warga diminta menunggu informasi atau undangan resmi dari kepala lingkungan.
Bagi warga yang belum pernah menerima bansos, pengecekan data perlindungan sosial masih dapat dilakukan hingga 31 Agustus.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan KTP melalui aplikasi atau situs Cek Bansos maupun melalui agen perlindungan sosial, termasuk kepala lingkungan dan pendamping PKH di kelurahan masing-masing.
P3AP2KB Medan Ingatkan Warga Cek Legalitas Agen PMI
Sementara itu, perwakilan Dinas P3AP2KB Kota Medan Anas mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menerima tawaran bekerja di luar negeri.
Imbauan tersebut disampaikan karena masih ditemukan kasus PMI non-prosedural yang menjadi korban penipuan dan eksploitasi. Sejumlah korban bahkan harus meminta bantuan untuk dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja.
Modus perekrutan ilegal umumnya diawali dengan bujuk rayu dan janji pekerjaan dengan penghasilan menarik. Namun setelah berada di luar negeri, korban justru dapat menghadapi kekerasan, eksploitasi, hingga penahanan paspor dan tiket kepulangan.
Dalam sejumlah kasus, pekerja yang dianggap tidak memenuhi target juga dapat mengalami perlakuan sewenang-wenang dan dipindahkan atau diperjualbelikan antarperusahaan.
Karena itu, keluarga diminta ikut berperan mengingatkan anggota keluarga agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
Masyarakat juga diminta mengecek legalitas perusahaan atau agen penyalur sebelum memutuskan berangkat.
Untuk warga Kota Medan, pengecekan legalitas perusahaan dan bidang pekerjaan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Sementara Dinas P3AP2KB Kota Medan melalui UPT PPA menyediakan layanan pendampingan bagi korban maupun keluarga yang mengalami trauma dan kekerasan akibat kasus PMI non-prosedural.
Polisi Ungkap Modus Penipuan Berkedok Tawaran Kerja
Perwakilan Polsek Medan Timur, Aiptu G. M. Rayan Manurung, mengapresiasi langkah Ketua DPRD Kota Medan yang aktif memberikan edukasi mengenai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Menurutnya, kasus penipuan dengan modus tawaran pekerjaan fiktif masih terjadi dan dapat menimbulkan kerugian hingga kekerasan terhadap korban.
Ia kemudian menyampaikan salah satu kasus yang pernah ditangani kepolisian.
Seorang perempuan asal Bekasi berkenalan dengan seorang pria asal Jambi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Korban kemudian dijanjikan pernikahan, rumah, dan sejumlah hadiah hingga diminta datang ke Medan.
Setibanya di Bandara Kualanamu, korban dijemput dan dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, janji tersebut tidak sesuai kenyataan. Uang korban terkuras, telepon selulernya disita, dan korban mengalami kekerasan setelah meminta kepastian terkait keberangkatannya.
Korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah mendapat bantuan warga dan Ketua PUKM setempat. Polisi kemudian memfasilitasi kepulangannya ke Bekasi.
Warga Diminta Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja
Polsek Medan Timur kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk bujuk rayu, baik tawaran kerja di dalam maupun luar negeri.
Sebelum menerima pekerjaan, masyarakat diminta memastikan identitas perusahaan, legalitas agen penyalur, lokasi pekerjaan, kontrak kerja, hingga mekanisme keberangkatan.
Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan perdagangan orang, penipuan perekrutan tenaga kerja, tindak kekerasan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.(AC)






