Wakil Rakyat

DPRD Medan Soroti Potensi Kebocoran PAD, Desak Audit Investigatif

321
×

DPRD Medan Soroti Potensi Kebocoran PAD, Desak Audit Investigatif

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – DPRD Kota Medan mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah. Dewan menemukan indikasi kebocoran penerimaan di sejumlah sektor hingga persoalan tata kelola, regulasi, pendataan wajib pajak, dan pengawasan.

Temuan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen saat membacakan penyampaian rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan PAD dan penertiban aset daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala dan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM. Rapat turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, Plt Sekretaris DPRD Erisda Hutasoit serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Zulkarnaen mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang membahas peningkatan PAD dan penertiban aset daerah telah bekerja selama kurang lebih sembilan bulan sejak dibentuk pada 18 November 2025.

Selama proses tersebut, Pansus melakukan serangkaian pembahasan, pendalaman, koordinasi, pengumpulan informasi, rapat dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, kunjungan lapangan, investigasi serta kunjungan kerja untuk memperoleh perbandingan mengenai pengelolaan PAD.

Hasil pembahasan Pansus kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan pada 18 Agustus 2026 dan disepakati untuk ditindaklanjuti menjadi rekomendasi DPRD Kota Medan melalui Keputusan DPRD Kota Medan Nomor 900.1.12.1/14199 tanggal 18 Agustus 2026.

“Seluruh proses tersebut pada akhirnya telah dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD Kota Medan, yang pada hari ini secara resmi akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapak Wali Kota Medan untuk menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut Pemerintah Kota Medan,” kata Zulkarnaen.

Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi hasil kerja Pansus, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

“Rekomendasi ini harus dijadikan rujukan utama untuk memastikan Pemko Medan serius dalam penguatan fiskal daerah yang bersumber dari PAD,” ujarnya.

DPRD Soroti Kebocoran PAD

Dalam rekomendasinya, DPRD Medan menyoroti regulasi PAD yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Dewan juga menyebut adanya potensi kebocoran PAD di sejumlah sektor yang dinilai besar dan masif.

Selain itu, pengelolaan PAD disebut masih menghadapi persoalan karena belum optimalnya SOP, juklak dan juknis di lapangan, bahkan terdapat kebijakan yang tumpang tindih.

DPRD juga menyoroti target PAD yang tidak tercapai dan realisasi penerimaan yang dinilai belum menggambarkan potensi sebenarnya di lapangan.

Pada 2025, target PAD disebut mengalami penurunan sebesar Rp613.006.554.378 atau 16,54 persen dari target Rp3.706.711.060.796. Sementara realisasi PAD tercatat Rp3.093.704.506.418.

Temukan Sejumlah Persoalan di Bapenda

Berdasarkan hasil pembahasan Pansus, temuan dan rekomendasi dikelompokkan ke dalam lima isu strategis, yakni potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan, potensi PAD yang belum tergali optimal, optimalisasi retribusi dan pelayanan yang masih terbatas, penguatan regulasi dan sumber daya manusia, serta integrasi data dan pengawasan.

Khusus kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPRD meminta sejumlah persoalan diselesaikan.

Di antaranya dugaan adanya uang PAD yang disetorkan kepada personel atau oknum OPD, banyak wajib pajak yang tidak menggunakan tapping box, ketidaksesuaian antara sistem pembayaran dan data wajib pajak, hingga persoalan pajak air tanah.

Pansus juga menemukan persoalan penerapan Qresto yang disebut baru dilaporkan pada 13 tenant, pembayaran pajak dan retribusi dengan sistem setoran tetap atau flat yang tidak berdasarkan omzet penjualan, serta penggabungan pajak hotel dan hiburan meski memiliki objek pajak berbeda.

DPRD turut menyoroti lokasi hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tetapi menggunakan NPWPD pajak restoran dengan tarif 10 persen. Menurut rekomendasi tersebut, objek itu seharusnya menggunakan NPWPD pajak hiburan dengan tarif 40 persen.

Selain itu, terdapat persoalan ketidaksinkronan data antara Bapenda dan BPN terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pengelolaan parkir pada gedung perbelanjaan modern oleh pihak ketiga.

Soroti Aset dan Retribusi

DPRD juga meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang membenahi pengelolaan pendapatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) untuk PAD.

Dewan meminta pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan perizinan bangunan gedung, khususnya terkait kepastian prosedur, transparansi, koordinasi antarunit dan kepastian waktu penyelesaian.

Selain itu, DPRD menilai tata kelola aset yang dimiliki dinas tersebut masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan kebocoran retribusi.

Sementara pada sektor lingkungan hidup, DPRD menemukan persoalan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dengan tarif yang disebut tidak sesuai Perda.

Dewan meminta Pemko memperkuat sistem pelayanan dan pengutipan sampah melalui validasi data wajib retribusi, optimalisasi penagihan dan pengawasan, serta meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah.

DPRD juga meminta penataan kembali pendelegasian kewenangan pengumpulan dan pemungutan sampah kepada kecamatan sesuai regulasi guna mencegah kebocoran penerimaan dan meningkatkan PAD.

Semua OPD Diminta Berbenah

DPRD Medan turut memberikan sejumlah catatan kepada OPD lainnya. Dinas Pemuda dan Olahraga diminta meningkatkan tata kelola lapangan olahraga, termasuk penataan status aset, pemeliharaan fasilitas, mekanisme penggunaan serta pemungutan retribusi.

Dinas Kesehatan diminta mengoptimalkan pengelolaan layanan laboratorium kesehatan agar seluruh layanan yang berpotensi menghasilkan penerimaan daerah dapat terdata, memiliki tarif sesuai ketentuan, dipungut dan disetorkan secara transparan.

DPRD juga menyoroti masih adanya wajib pajak dan wajib retribusi yang belum memahami ketentuan perpajakan dan retribusi daerah. Persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan kurangnya sosialisasi, perubahan regulasi, kompleksitas aturan, serta keterbatasan tenaga fungsional yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan dan retribusi.

Selain itu, belum seluruh Perda disebut memiliki Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

DPRD juga menyoroti adanya pelaku usaha yang membayar pajak penghasilan badan dan PPN dengan tarif lebih tinggi dibandingkan pajak daerah, tetapi ditemukan usaha yang sangat maju dengan pembayaran pajak daerah yang relatif rendah. Dewan menilai pengawasan PAD juga belum sepenuhnya berbasis risiko.

Desak Audit Investigatif

Salah satu poin paling tegas dalam rekomendasi DPRD adalah permintaan kepada Pemko Medan untuk melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD secara internal dan melaporkan hasilnya kepada DPRD.

DPRD juga meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha atas temuan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang diduga mengakibatkan kebocoran PAD serta kerugian keuangan daerah.

Tak hanya itu, DPRD merekomendasikan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari OPD terkait untuk dilakukan oleh aparat penegak hukum karena dinilai terdapat persoalan serius dalam pengelolaan PAD Kota Medan.

Dewan juga meminta Pemko segera menata regulasi berupa Perda, Perwal, SOP, juknis dan juklak pengelolaan PAD agar memiliki aturan yang jelas.

Selain itu, Pemko diminta menetapkan target, jumlah dan persentase kenaikan PAD untuk 2027, meningkatkan kualitas SDM, melakukan rotasi jabatan secara berkala bagi ASN yang berkaitan langsung dengan pengelolaan PAD, serta mendata secara detail wajib pajak dan memperbarui NPWPD setiap objek pajak melalui digitalisasi.

DPRD juga meminta adanya keterbukaan informasi publik terkait penerimaan kas daerah yang bersumber dari PAD serta peningkatan koordinasi dengan instansi vertikal.

Minta Oknum ASN dan Wajib Pajak Ditindak

DPRD Medan juga meminta Pemko berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak wajib pajak yang tidak patuh terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, DPRD meminta penindakan terhadap ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dengan wajib pajak.

Zulkarnaen menegaskan, persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan.

Menurutnya, potensi ekonomi Kota Medan sangat besar. Tantangannya adalah memastikan seluruh potensi tersebut didata dengan benar, ditetapkan secara tepat, dipungut secara transparan, disetorkan melalui mekanisme resmi, dicatat secara akuntabel dan diawasi secara efektif.

“Pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan,” ujarnya.

Karena itu, DPRD menegaskan optimalisasi PAD tidak boleh hanya dilakukan dengan menaikkan target atau menambah beban kepada masyarakat dan dunia usaha.

“Setiap rupiah yang menjadi hak Pemerintah Kota Medan harus dapat dipertanggungjawabkan dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat,” demikian rekomendasi DPRD Medan.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *