Nasional

Bobby Ajak ASN Sumut Wakaf Uang Rp10 Ribu per Bulan, Dorong Jadi Amal Jariyah

325
×

Bobby Ajak ASN Sumut Wakaf Uang Rp10 Ribu per Bulan, Dorong Jadi Amal Jariyah

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk berwakaf uang secara sukarela sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per bulan. Wakaf tersebut diharapkan menjadi amal jariyah sekaligus memberi manfaat bagi kepentingan umat.

Ajakan itu disampaikan Bobby Nasution seusai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Tanah Wakaf yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).

“Hari ini merupakan momentum yang baik bagaimana para ASN mau mewakafkan uangnya sebesar Rp10 ribu atau Rp20 ribu per bulan sebagai amal jariyah yang dapat digunakan untuk kepentingan umat,” kata Bobby.

Menurut Bobby, wakaf uang memiliki karakteristik yang berbeda dengan zakat yang selama ini ditunaikan oleh ASN di lingkungan Pemprov Sumut melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selama ini, kata dia, zakat dan infak yang disalurkan ASN dihimpun melalui Baznas. Ke depan, Pemprov Sumut akan mengkaji mekanisme penyaluran wakaf uang melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Nanti kita akan mencoba bagaimana infaknya berupa wakaf uang diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujar Bobby.

Bobby mengatakan, mekanisme penghimpunan dan penyaluran wakaf uang tersebut masih akan dibahas bersama BWI. Pemprov Sumut ingin memastikan skema yang diterapkan tidak memberatkan ASN sekaligus memiliki sistem penyaluran yang transparan.

“Kita minta BWI sampaikan dulu bagaimana mekanismenya. Kadang-kadang kita membayar zakat dan memberikan infak kepada suatu badan, penyalurannya terkadang tidak terinformasikan dengan baik,” jelasnya.

Karena itu, Bobby meminta agar setiap dana wakaf yang nantinya dihimpun dari ASN dapat diketahui peruntukannya secara jelas.

“Kalau misalnya nanti dari Pemprov ada wakaf uang dari ASN, tolong disampaikan penyalurannya ke mana saja,” katanya.

Bobby menyebut program wakaf uang bagi ASN tersebut direncanakan mulai diterapkan pada September 2026. Namun, sebelum dilaksanakan, Pemprov Sumut akan memastikan terlebih dahulu landasan aturan serta mekanisme penghimpunan dan pengelolaannya.

“Namun kami sampaikan dulu dan ada aturannya juga dalam mengumpulkan uang ASN. Nanti dikira gubernur mengumpulkan dipakai oleh gubernur. Nanti kami sampaikan, termasuk kepada Bapak Kajati Sumut,” tutur Bobby.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. menegaskan bahwa wakaf uang tersebut bukan merupakan kewajiban bagi ASN. Wakaf diberikan berdasarkan kesukarelaan masing-masing individu.

“Wakaf uang tersebut bukan suatu kewajiban, tetapi imbauan bagi yang mau mewakafkan uangnya. Kalau mau mendapat ibadah untuk akhirat, silakan,” ujar Muhibuddin.

Dengan adanya rencana tersebut, Pemprov Sumut berharap wakaf uang dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi sosial ASN dalam mendukung berbagai kepentingan umat, dengan pengelolaan dan penyaluran yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(rel Kodim 0204/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *