JAKARTA, Menarapos.id – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih adanya persoalan dalam penanganan dan pemulihan pascabencana di sejumlah daerah. Selain rehabilitasi infrastruktur dan hunian, Ombudsman menemukan perbedaan data korban serta penerima bantuan yang berpotensi merugikan masyarakat terdampak.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan penanganan bencana tidak boleh berhenti pada tahap tanggap darurat. Pemerintah harus memastikan kebutuhan dan hak masyarakat tetap terpenuhi hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi selesai.
Hal itu disampaikan Robert saat bertemu Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dalam pemenuhan hak dan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat,” ujar Robert.
Menurutnya, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa, harus memiliki kesiapan dasar untuk memberikan respons cepat sebelum bantuan dari pemerintah pusat dan kementerian/lembaga tiba.
“Diperlukan kolaborasi aktif dan penguatan kesiapan dasar, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, dan jejaring antarinstansi sehingga dapat memberikan respons cepat sebelum dukungan dari pemerintah pusat dan berbagai kementerian/lembaga tiba di daerah terdampak,” katanya.
Ombudsman Soroti Data Bencana di Sumut
Khusus di Sumatera Utara, Ombudsman menemukan adanya perbedaan klasifikasi dan jumlah hunian terdampak antara data pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Data awal yang berada di kisaran 24 ribu unit hunian terdampak kemudian berubah menjadi sekitar 17 ribu unit. Perbedaan tersebut dinilai harus segera diklarifikasi melalui proses verifikasi dan validasi bersama.
Ombudsman menilai ketidaksamaan basis data antarinstansi tidak boleh berujung pada masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi.
Selain persoalan data, Ombudsman juga menyoroti proses relokasi masyarakat dari zona merah yang dinilai belum berjalan maksimal.
Salah satu pengaduan terkait persoalan relokasi tersebut telah diterima Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
574 Jembatan Masih Dalam Proses
Secara umum, Ombudsman mencatat pekerjaan besar masih harus diselesaikan dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di wilayah Sumatera.
Persoalan tersebut meliputi pembangunan hunian, jembatan dan konektivitas, sungai dan pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan serta prasarana air, hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat.
Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses, sedangkan 653 belum selesai.
Untuk pembangunan hunian tetap (huntap), sejumlah kendala masih ditemukan, mulai dari validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, proses pembangunan, hingga model hunian yang akan diberikan kepada masyarakat.
Masalah Bantuan Juga Ditemukan di Sumbar dan Aceh
Di Sumatera Barat, Ombudsman masih menemukan persoalan pendataan korban. Salah satunya, terdapat masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur namun belum seluruhnya memperoleh bantuan.
Ombudsman menilai diperlukan kriteria dan standardisasi yang jelas dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Persoalan lain menyangkut kompensasi atau ganti rugi akibat terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk ketersediaan air bersih yang belum segera terpenuhi bagi masyarakat terdampak.
Sementara di Aceh, pembangunan hunian tetap masih menghadapi sejumlah kendala. Hambatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan anggaran dan administrasi, tetapi juga rantai pasok serta kapasitas pasar.
Ombudsman mencatat terjadi kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang yang turut memengaruhi proses pemulihan hunian masyarakat.
Korban Bencana NTT Masih Hadapi Persoalan Layanan
Di NTT, persoalan pascabencana juga tidak hanya menyangkut kebutuhan fisik. Trauma sosial dan keberlanjutan pelayanan publik masih menjadi perhatian.
Lebih dari sepuluh hari setelah bencana pada 14 Agustus 2026, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan. Persoalan hunian, pendataan korban penerima bantuan, serta akses terhadap layanan dasar juga masih ditemukan.
Ombudsman turut mencatat kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak masih memprihatinkan. Koordinasi antarinstansi juga dinilai belum optimal.
Pelayanan administrasi publik, terutama di bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan, masih menghadapi hambatan.
Ombudsman menegaskan masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak memperoleh pelayanan publik meskipun berada dalam kondisi darurat maupun masa pemulihan.
Ombudsman Siapkan Pengawasan dan Tindak Lanjut
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI akan menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya.
Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait.
Ombudsman juga mendorong pemerintah memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat maupun daerah.
Sekretaris Utama BNPB Rustian menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. BNPB menegaskan penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
1.654 Bencana Terjadi Sepanjang 2026
Berdasarkan data BNPB per 1 September 2026, tercatat 1.654 kejadian bencana sepanjang 2026 dengan 379 korban meninggal dunia.
Gempa NTT berkekuatan 7,7 SR yang terjadi pada 15 Agustus 2026 tercatat menyebabkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 orang luka-luka, 181.354 orang mengungsi, serta mengakibatkan kerusakan terhadap 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum.
Ombudsman menilai angka tersebut menunjukkan pentingnya penanganan bencana yang tidak hanya cepat pada fase darurat, tetapi juga terkoordinasi dan diawasi hingga seluruh hak masyarakat terdampak benar-benar terpenuhi.(rel)






