Pemerintahan

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI, Persempit Celah TPPO

314
×

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI, Persempit Celah TPPO

Sebarkan artikel ini
FOTO: Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi Kedeputian I Kantor Staf Presiden RI dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Forkopimda terkait data dan tren kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu (9/9/2026).(Diskominfo Provsu)

MEDAN, Menarapos.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan perluasan perlindungan bagi masyarakat.

Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan pencegahan TPPO membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Surya saat menerima tim verifikasi lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) RI terkait perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dari TPPO di Sumut. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (9/9/2026).

“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” kata Surya.

Menurut Surya, verifikasi lapangan yang dilakukan KSP tidak hanya untuk mencermati laporan administratif, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi titik rawan TPPO sekaligus merumuskan langkah perbaikan untuk memperkuat efektivitas kebijakan.

Pemprov Sumut, lanjutnya, juga terus memperkuat kelembagaan dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Selain itu, sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut terus ditingkatkan. Surya mengapresiasi program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah menempatkan 53 personel dari 11 satuan kerja keimigrasian serta melakukan pembinaan di 171 desa binaan di Sumut.

Surya mengungkapkan angka kasus TPPO di Sumut masih menjadi perhatian. Pada 2024 tercatat 392 kasus dengan 471 korban. Jumlah kasus meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban pada 2025.

“Secara akumulatif, angka penanganan menunjukkan 691 kasus dengan 1.583 korban, yang menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan penanganan kasus yang tinggi secara nasional,” ujarnya.

Pada Januari 2026, sebanyak 289 korban juga dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumut. Kondisi tersebut, kata Surya, menunjukkan persoalan TPPO masih membutuhkan perhatian dan penanganan serius.

Perluas Lapangan Kerja

Surya menilai salah satu langkah strategis untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO adalah memperluas kesempatan kerja di dalam negeri.

Karena itu, Pemprov Sumut telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kawasan dan perusahaan, di antaranya KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum, untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, Plt Deputi I KSP Heru Kreshna Reza mengatakan verifikasi lapangan dilakukan untuk memitigasi berbagai risiko dan menentukan langkah pencegahan sebelum TPPO terjadi.

Menurut Heru, posisi Sumut sangat strategis dalam agenda nasional pencegahan TPPO karena letaknya berdekatan dengan sejumlah jalur mobilitas internasional.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2026, terdapat 8.507 WNI yang bekerja di sektor penipuan daring dan telah dideportasi dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.873 orang berasal dari Sumut atau sekitar sepertiga dari total nasional.

“Mereka berkeyakinan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Untuk itu kami memastikan melalui verifikasi lapangan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Heru.

Heru menegaskan pencegahan TPPO membutuhkan sinergi lintas kementerian dan perangkat daerah. Peran kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, dinilai penting dalam memperkuat koordinasi pencegahan TPPO di daerah.

“Oleh karena itu diperlukan sinergi lintas kementerian maupun lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran gubernur dan wakil gubernur sebagai pimpinan tinggi di daerah,” pungkasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *