Headline

Bappeda Medan Buka Evaluasi Standar

319
×

Bappeda Medan Buka Evaluasi Standar

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi pelayanan publik dengan menggelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan, Kamis (1/10/2026).

Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Medan tersebut melibatkan perangkat daerah, kecamatan, akademisi, pelajar, mahasiswa, hingga unsur masyarakat dan komunitas. Kegiatan ini menjadi ruang bagi pengguna layanan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap kualitas pelayanan Bappeda.

Kepala Bappeda Medan Ferri Ichsan mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari kewajiban setiap perangkat daerah dalam menetapkan sekaligus menyosialisasikan standar pelayanan publik.

“Forum ini untuk menyampaikan standar pelayanan kita kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendapatkan masukan untuk penyempurnaan pelayanan,” kata Ferri.

Dalam forum tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai sejumlah aspek pelayanan, mulai dari persyaratan, prosedur, durasi waktu layanan, kualitas pelayanan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.

Ferri menyebut masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bappeda agar semakin transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.

Peserta forum berasal dari sejumlah perangkat daerah dan lima kecamatan, yakni Kecamatan Medan Kota, Medan Timur, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Maimun. Bappeda juga melibatkan perwakilan mahasiswa dan siswa SMK sebagai pengguna layanan sekaligus pemangku kepentingan.

Penyelenggaraan forum mengacu pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Ferri menjelaskan, standar pelayanan Bappeda mencakup 14 komponen, antara lain persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, evaluasi kinerja, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal serta penanganan pengaduan.

Standar tersebut diterapkan pada sejumlah layanan Bappeda, baik untuk perangkat daerah maupun masyarakat. Di antaranya permohonan informasi dan data perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, konsultasi Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).

Untuk layanan informasi dan data, proses dimulai dari penerimaan dan pengagendaan surat, disposisi, analisis status informasi, penyusunan jawaban atau penolakan, pengesahan, hingga penyerahan data atau informasi kepada pemohon.

Sementara layanan praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa dilakukan melalui pengajuan surat pengantar dari sekolah atau kampus, persetujuan Kepala Bappeda, disposisi, penerbitan surat persetujuan, pelaksanaan magang hingga penerbitan surat keterangan selesai.

Adapun konsultasi Monev, Renstra dan Renja bagi perangkat daerah dilakukan melalui pejabat atau jabatan fungsional pengampu. Perangkat daerah terlebih dahulu mengajukan permintaan jadwal konsultasi, kemudian mengikuti proses asistensi hingga penyelesaian yang ditandai dengan berita acara konsultasi.

Bappeda juga memperkenalkan mekanisme pengaduan melalui kanal “Kami Mendengar Anda”. Setiap pengaduan dicatat secara resmi dan ditindaklanjuti petugas apabila persoalan dapat diselesaikan secara langsung.

Untuk pengaduan yang membutuhkan koordinasi lintas bidang, laporan diteruskan kepada Sekretaris Bappeda untuk ditindaklanjuti. Hasil penyelesaian selanjutnya disampaikan kembali kepada pengadu.

Menurut Ferri, keberadaan jalur pengaduan penting agar masyarakat mengetahui saluran resmi ketika menemukan persoalan dalam pelayanan.

“Pengaduan menjadi bagian dari proses evaluasi dan perbaikan layanan. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui saluran resmi yang dapat digunakan ketika menemukan persoalan dalam pelayanan,” ujarnya.

Forum tersebut turut menghadirkan perwakilan Ombudsman sebagai narasumber. Peserta mendapat pemahaman mengenai standar pelayanan publik serta berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Ferri menegaskan, forum konsultasi bukan sekadar sosialisasi standar pelayanan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara Bappeda dan pengguna layanan.

“Masukan, saran dan evaluasi dari peserta menjadi bagian dari proses penyempurnaan pelayanan agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan pengguna layanan,” pungkasnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *