Nasional

KKMP Medan Kecewa: Diabaikan SPPG Makan Gratis, Rp 6 M Melayang

360
×

KKMP Medan Kecewa: Diabaikan SPPG Makan Gratis, Rp 6 M Melayang

Sebarkan artikel ini

​MEDAN, Menarapos.id — Nasib Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Medan bak mati suri. Lebih dari setahun dibentuk, keberadaan koperasi ini dituding hanya sebatas ‘cangkang kosong’ alias sekadar nama di atas kertas tanpa ada kegiatan usaha riil.

​Dari total 151 KKMP di Kota Medan, tercatat baru 2 koperasi yang memiliki gerai atau bangunan fisik. Sisanya, sebanyak 149 KKMP terlunta-lunta tanpa kejelasan nasib, bahkan pengurusnya terpaksa merogoh kocek pribadi demi bertahan hidup.
​Kondisi ini makin parah lantaran para pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam hal ini mitra maupun Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disinyalir sengaja mengabaikan keberadaan KKMP setempat.

​Padahal, berdasarkan aturan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026, SPPG diwajibkan memprioritaskan pasokan bahan pangan dari koperasi lokal dan UMKM setempat.

​Dugaannya, tergiur keuntungan (cuan) dari selisih harga pembelian bahan baku secara langsung menjadi alasan utama SPPG enggan melibatkan koperasi warga.
​Tak Sebutir Beras Pun Diserap
​Wakil Ketua Bidang Usaha KKMP Terjun, Kecamatan Medan Marelan, M Syukur mengungkapkan kepasrahannya atas carut-marutnya kemitraan ini.

​”Sampai hari ini, kami belum ada memasok sebutir beras pun atau sebutir telur pun ke 6 SPPG yang ada di daerah kami. Gerai Koperasi belum ada tanda-tanda dibangun. Bank Himbara dan BUMN yang katanya jadi mitra pengadaan pun tak ada titik terang,” kata Syukur, Selasa (13/10/2026).

​Syukur mengaku pihak koperasi bersama Lurah Terjun selaku Ketua Dewan Pengawas sudah berkali-kali mengundang yayasan dan pimpinan 6 SPPG di wilayahnya. Namun, upaya diplomasi hingga surat permohonan kemitraan tersebut tak pernah dihiraukan.

​Fenomena “dianaktirikan” ini nyatanya tak hanya terjadi di Kelurahan Terjun. Kasus serupa merata di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Rengas Pulau, Paya Pasir, Labuhan Deli, hingga ratusan KKMP lainnya di Medan.

​Dari total 235 SPPG yang melayani sekitar 700.000 penerima manfaat di Kota Medan, praktis tidak ada satu pun yang menjalin kemitraan resmi dengan KKMP setempat.

​Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Kepala Kesatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donald Simanjuntak, memilih bungkam dan tidak merespons pesan singkat via WhatsApp hingga Selasa malam (13/10/2026).

​FKKMP Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

​Menanggapi carut-marut di lapangan, Ketua Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih (FKKMP) Sumatera Utara, Romadona Fitrah, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan.

​Ia meminta Presiden menegur tegas jajaran BGN, KPPG, serta pemerintah daerah yang terkesan ‘cuek’ dan wait and see.

​”Kami mohon Pak Presiden Prabowo mendesak pejabat BGN, KPPG, dan pemda agar menjalankan aturan yang ada. Banyak pejabat seolah-olah hanya wait and see dan kurang memiliki sense of crisis,” tegas Romadona, Rabu (14/10/2026).

​Romadona membeberkan potensi nilai ekonomi yang menguap akibat diabaikannya KKMP. Di Kota Medan, terdapat lebih dari 300 SPPG yang beroperasi melayani 600 ribu lebih penerima manfaat dengan pagu anggaran Rp 10.000 per porsi.

​Artinya, ada perputaran uang belanja bahan pangan sebesar Rp 6 miliar lebih per hari di Kota Medan.

​”Perputaran uangnya Rp 6 miliar lebih sehari! Jika KKMP dilibatkan sebagai pemasok, tentu ini jadi pendapatan bagi anggota koperasi dan menggerakkan ekonomi warga dari bawah. Tapi nyatanya potensi ini malah dikuasai pihak tertentu,” cecarnya.

​Selain itu, FKKMP Sumut juga mendesak jajaran Forkopimda mulai dari Penjabat Gubernur, Kapoldasu, Kajati Sumut, hingga Pangdam I/BB untuk turun langsung melakukan pengawasan ketat ke lapangan dan tidak hanya menerima laporan “asal bapak senang” (ABS).

​BGN Tegaskan SPPG Wajib Gandeng Koperasi Lokal

​Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Siaran Pers Nomor: SIPERS-331/BGN/09/2026 menegaskan bahwa SPPG wajib hukumnya mengandeng pelaku usaha lokal dan KKMP dalam rantai pasok bahan pangan MBG.

​Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyebutkan bahwa aturan ini dibuat agar program MBG membawa multiplier effect bagi ekonomi masyarakat lokal.

​”SPPG bukan sekadar tempat penyediaan makanan, tapi bagian dari ekosistem ekonomi daerah. Pelaku usaha setempat di tingkat kecamatan wajib jadi prioritas utama,” ujar Hida.

​Namun, di tingkat tapak Kota Medan, aturan di atas kertas dari BGN tersebut tampaknya masih sekadar gertak sambal tanpa realisasi nyata. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *