Kesehatan

Bangun Gedung 7 Lantai RS Umum Madani Disorot soal PBG dan AMDAL

227
×

Bangun Gedung 7 Lantai RS Umum Madani Disorot soal PBG dan AMDAL

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Proyek pembangunan gedung baru tujuh lantai milik RS Umum Madani di Kota Medan menuai sorotan dan keluhan warga. Bangunan yang saat ini hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perizinan bangunan.

Selain persoalan perizinan, keberadaan gedung rumah sakit yang berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk juga menimbulkan pertanyaan terkait dokumen lingkungan hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lain yang menjadi syarat operasional fasilitas pelayanan kesehatan.

Pantauan di lokasi, Kamis (25/6/2026), bangunan rumah sakit tersebut berada di sekitar kawasan permukiman warga di Gang Ganefo dan Gang Hormat yang terhubung dengan Jalan AR Hakim dan Jalan Medan Area, Kota Medan.

Sejumlah warga mengaku terdampak selama proses pembangunan berlangsung. Keluhan yang disampaikan antara lain debu dari aktivitas konstruksi, kebisingan, hingga material bangunan yang disebut beberapa kali jatuh ke area permukiman.

Bahkan, warga mengaku terdapat rumah yang mengalami kebocoran akibat material proyek yang mengenai bagian atap bangunan mereka.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Sinik, meminta pemerintah dan instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, terutama terkait aspek keselamatan, kesehatan, serta dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

“Karena ini rumah sakit yang berada sangat dekat dengan permukiman warga, harus ada jaminan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah rumah sakit, juga harus menjadi perhatian serius,” ujar Azhari.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh perizinan bangunan dan dokumen lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum fasilitas tersebut beroperasi.

“Kita meminta pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Rumah sakit memang dibangun untuk pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi apabila limbah dan dampak lingkungannya tidak dikelola dengan baik, tentu dapat menimbulkan risiko bagi warga yang tinggal di sekitarnya,” tegasnya.

Sementara itu pihak Kecamatan Medan Area, Perkim Cikataru dan DLH Medan belum membalas konfirmasi. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *