Kriminal

Belinda Laporkan Dolli Sinaga ke Poldasu Terkait Jual-Beli Satu Unit Ruko Rp580 Juta

126
×

Belinda Laporkan Dolli Sinaga ke Poldasu Terkait Jual-Beli Satu Unit Ruko Rp580 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto : Belinda Eko Hutapea didampingi Penasehat Hukumnya Dana Rinaldy, SH dari Kantor Hukum Dana'R & Assosiaciate menujukan bukti pembayaran panjar dalam pembelian ruko seharga Rp580.000.000,- pada 2015 kemarin seusai melaporkan ke Poldasu, Senin (30/10/23), (Amsal/Menarapos.id)
Foto : Belinda Eko Hutapea didampingi Penasehat Hukumnya Dana Rinaldy, SH dari Kantor Hukum Dana'R & Assosiaciate menujukan bukti pembayaran panjar dalam pembelian ruko seharga Rp580.000.000,- pada 2015 kemarin seusai melaporkan ke Poldasu, Senin (30/10/23), (Amsal/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Belinda Eko Hutapea melaporkan Dolli Sinaga ke Polda Sumatra Utara atas perkara penipuan dan penggelapan dalam jual beli satu unit Rumah Toko (Ruko) dikawasan Jalan Sisingamangaraja Medan pada Tahun 2015 lalu.

Belinda bersama Penasehat Hukumnya Dana Rinaldy, SH dari Kantor Hukum Dana’R & Assosiaciate mendatangi Polda Sumatra Utara, dimana laporan tersebut langsung diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Poldasu AKBP Drs. Benma Sembiring, Senin (30/10/23), siang kemarin.

Kepada wartawan, Dana Rinaldy menegaskan bahwa kliennya Belinda Eko Hutapea telah melaporkan Dolli Sinaga warga Jalan Garu III Kompleks Harjosari Indah Blok 1 kepada Poldasu dengan tanda bukti laporan Polisi : LP/B/1312/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara sekitar pukul 13.24 Wib, yang ditandatangai oleh Ka SPKT Poldasu, AKBP Drs Benma Sembiring.

Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan karena tidak ada niat baik dari Dolli Sinaga selaku penjual rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Sisingamangaraja KM IX, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas kepada Kliennya agar mengembalikan panjar yang telah diberikan.

Dan sebelum menempuh jalur hukum kepada pelaku atau terlapor, kliennya yakni Belinda telah mengirimkan somasi atau teguran pada Kamis (19 /10/23) yang diterima oleh Sekurity Kompleks Jalan Garu III Komplek Harjosari Indah Blok 1.

“Setelah ditunggu ternyata Dolli Sinaga mengabaikan Somasi yang telah dilayangkan oleh pihaknya mewakili kliennya,”ucap Dana.

Adapun kronlogis dugaan perkara tindakpidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, berawal ketika pelapor bersama Suami melintas di Jalan Sisingamangaraja sekitar Juli 2015. Dan menindaklanjuti dengan menghubungi Dolli Sinaga sesuai dengan nomor telephon seluler di ruko tersebut.

Saat itu pelapor menanyakan apakah rumah tersebut, hendak dijual?, lalu terlapor menyatakan iya. Sehingga pada waktu disepakatilah harga pembelian satu unit Ruko seharga Rp580.000.000,-.

Sebagai bukti kesungguhan dari klien kami menyerahkan uang tunai senilai Rp40.000.000 dengan bukti kwitansi pada 15 Juli 2015 yang ditandatangani oleh terlapor Dolli Sinaga bersama istrinya Christine.

Dan pembayaran panjar kedua, Belinda mentransfer uangnya dari rekening BRI miliknya ke rekening BRI Unit Marindal atas nama Christine Pesta Nataliah senilai Rp150.000.000,-. pada 28 Agustus 2015.

Nah saat pemberian panjar kedua ini, Terlapor menyerahkan tanda bukti kepemilikan lahan sesuai SK Camat Medan Amplas, dengan No : 594/07/SKT-TD/XII/MA/2012, tertanggal 12 Desember 2012, kepada pelapor yakni Belinda.

Namun lanjut, Dana bahwa SKT yang diberikan terlapor kepada pelapor hanya sebulan saja tepatnya pada September 2015. Terlapor berdalih bahwa surat keterangan tanah diminta untuk kepengurusan surat balik nama di BPN dan bila sudah lunas barulah diberikan kepada pelapor.

Kemudian masih pada Bulan September 2015, bahwa klien kami didatangi oleh pihak yang mengaku dari BRI untuk mensurvey ruko tersebut. Sehingga mulai muncul kecurigaan terhadap ruko yang dibeli, karena belum juga selesai surat-suratnya.

Kemudian pelapor mendatangi terlapor pada Desember 2015 dan Januari 2016 menanyakan kepada terlapor belum selesai proses balik nama rumah yang telah dipanjar. Sehingga pelapor meminta uang panjar yang telah diberikan sebanyak dua kali agar dikembalikan.

Sembari menunggu pengembalian panjar, pada awal 2019 kembali pihak BRI kembali mendatangi rumah yang telah di panjar oleh pelapor, dimana pihak BRI mengirimkan surat dan juga menempelkan pengumuman bahwasanya ruko tersebut akan dilelang. Kemudian pelapor menanyakan kepada pihak BRI, dimana pihak BRI menjelaskan bahwa ruko tersebut adalah sebagai jaminan dengan status kredit macat.

Sehingga ada dugaan saat menjual kepada klien kami dalam hal ini pelapor, rumah yang dijual oleh terlapor juga mengajukan pinjaman di Bank BRI.

Nah dari rangkaian dengan menagih pengembalian panjar hingga somasi yang telah dikirim ternyata tidak digubris, hingga akhirnya dilakukan upaya hukum terhadap terlapor.

Tentunya kita berharap agar perkara ini segera diproses pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan hingga ke persidangan.

“Karena bukan tanpa alasan bahwa klien kami selaku pembeli beritikad baik namun sebaliknya terlapor menganggap biasa tak hanya sampai disitu terlapor menyarankan klien kami agar melaporkannya ke polisi bila merasa tak puas,” ucapnya.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *