MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga akhirnya memberikan konfirmasi kepada awak media sehubungan adanya surat pemanggilan permintaan keterangan dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.
Dalam Konfirmasi melalui pesan whatsapp yang dikirimkan awak media pada Selasa (19/08/25), baru dibalas Rabu (20/08/25) sekitar pukul 13.27 Wib.
Dalam pesannya Whatsappnya, David menuliskan “Saya di panggil hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan ketua komisi 3 DPRD Medan” sembari melampirkan Foto lampiran surat pemanggilan dalam pesan whatsapp.
Pada lampiran tersebut dicantumkan No:B-1085/L.2.5/Fd.2/08/2025. Di surat tersebut tertera kepada Anggota Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga untuk hadir pada Kamis (21/08/25) sekitar pukul 09.30 Wib, ke Kantor Kejatisu menghadap Kasi Penyidik TP Pidsus, dimana surat pemanggilan tersebut langsung ditandatangani Atas Nama Kajatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Mochamad Jeffry SH, MHum tertanggal 14 Agustus 2025.
Adapun kutipan isi dalam surat pemanggilan tercantum bahwa kehadiran Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Namun saat ditanyakan kembali, ketika mengkonfirmasi yang beredar dan sudah terbit di sejumlah online, dimana tidak hanya cuma abang (David Roni Sinaga,red) tapi ada Ketua dan dua anggota Komisi 3 yang lainnya.
Ia pun kembali menuliskan chat dan membalas konfirmasi menyampaikan Yang beredar itu bukan surat panggilan, itu surat ke ketua dprd untuk mintaa bantuan menyampaikan surat panggilan ke kami, Di baca teliti surat nya bang, Media yg menaikkan itu media bodoh yang menyesat nya itu, Tanpa di teliti dan di telaah main di naik2 kan aja.
Jawaban yang disampaikan oleh David Roni Sinaga, dimana sebagai Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan tersebut, kemudian awak media menanyakan maksudnya gimana, dengan media bodoh itu. Kan saya mengkonfirmasikan kepada abang tentang perihal pemanggilan tersebut.
Namun dalam balasannya, David menuliskan Saya kan menjawab chat abang yg ini (tentang selebaran dan sudah terbit di media online,red), kemudian ia pun menyampaikan saya juga gak tau sejumlah online yg abang maksud, maka nya saya blg Gak difahami mrk dulu isi suratnya, tp udh ambil kesimpulan sendiri.
Terpisah Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Eko Aprianta yang nama tercantum dalam surat pemanggilan keterangan oleh Penyidik Kejatisu membenarkannya saat menuliskan chat ketika menjawab konfirmasi whatsapp
Lalu dia menyampaikan bahwa pemanggikan pada Senin nanti atau mendatang. Kemudian ditanyakan, adanya kabar terkait dugaan pemerasan pengusaha mikro, itu gimana sebenarnya. Hingga akhirnya ada pemanggilan dari penyidik, dengan santun ia pun menjawab dalam pesan whatsapp menjawab singkat, “Itu sya kurang tau bg”.
Namun ketika dikonfirmasikan kepada Anggota Komisi III DPRD Medan Golfried Lubis, tidak menjawab konfirmasi dalam pesan whatsapp.
Sehari sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo yang dikonfirmasi melalui via Whatsapp membenarkan bahwa ia telah menerima surat panggilan dari Kejatisu.
“Ya kami baru dapat surat hari ini soal memintai keterangan..saya akan menghargai panggilan kejatisu,” tulisnya.
Begitu juga saat dikonfirmasikan, selain kepada dirinya selaku Ketua, Salomo juga membenarkan pemanggilan ditujukan kepada Sekretaris dan Dua Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.
Ia pun kembali menulis dalam pesan whatsapp nya “Yah setau saya jadwal kami ada yg beda”.(nett)