Pemerintahan

Bobby Nasution Teken MoU Pengendalian Inflasi

210
×

Bobby Nasution Teken MoU Pengendalian Inflasi

Sebarkan artikel ini
Foto:Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani MoU pengendalian inflasi bersama pemerintah kabupaten/kota pada Musrenbangprov RKPD 2027 Sumut di Hotel Santika Medan. Penandatanganan turut disaksikan Wakil Gubernur Sumut Surya dan perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumut.(ist)

MEDAN, Menarapos.id – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat pengendalian inflasi daerah. Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) RKPD 2027 Sumut di Hotel Santika Medan, Rabu (23/4/2026).

MoU tersebut diteken antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan seluruh kabupaten/kota, yang diwakili oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan serta Kabupaten Nias Utara untuk wilayah Kepulauan Nias. Penetapan perwakilan ini mengacu pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai tolok ukur inflasi.

Kesepakatan ini difokuskan pada upaya menjaga stabilitas pasokan, khususnya komoditas pangan, serta memastikan distribusi berjalan lancar dan harga tetap terjangkau. Selain itu, penguatan komunikasi antar pemangku kepentingan juga menjadi bagian penting dalam strategi ini.

Upaya tersebut dijalankan melalui optimalisasi program Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah dengan pendekatan 4T, yakni tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu pengiriman.

“Penguatan kolaborasi ini juga mencakup pemantauan dan pengawasan ketersediaan pangan, termasuk untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG),” ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung yang menyampaikan pernyataan Gubernur.

Untuk mendukung kelancaran distribusi, Pemprov Sumut juga akan memperluas Toko Pantau Inflasi sebanyak 5–10 titik, serta memanfaatkan sejumlah sistem digital seperti SP2KP, SiHarapanKu, dan Kios Outlet Satgas Pangan. Sinergi pendataan pada jalur distribusi niaga juga akan diperkuat.

Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan sistem peringatan dini terhadap kenaikan harga pangan melalui aplikasi digital, serta melakukan sosialisasi terkait harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pembelian penjualan (HAP).

MoU ini juga menetapkan dua daerah sebagai acuan pengukuran IHK, dengan perhatian khusus diberikan kepada wilayah Kepulauan Nias yang masih bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.

Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak.(AC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *